SITUBONDO, Selasa (11/8/2020) suaraindonesia-news.com – Pasca aksi kerusuhan yang terjadi di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Trebungan, Kecamatan Mangaran, Senin (10/8/2020) pagi, aparat kepolisian resort (Polres) Situbondo Jawa Timur, mulai melakukan penjemputan terhadap puluhan orang dari perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) cabang Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan secara maraton.
Untuk sementara, hasil dari pemeriksaan 21 warga PSHT tersebut, penyidik sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang salah satu diantaranya merupakan pengurus PSHT.
“Dari 21 orang yang diperiksa semuanya asal Situbondo. Sementara, ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Salah satunya merupakan pengurus PSHT Situbondo,” kata Kapolres Situbondo, AKBP Sugandi saat jumpa pers.
Selanjutnya, mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dan pasal 160 KUHP serta langsung dilakukan penahanan.
“Ada enam tersangka dan langsung ditahan. Untuk pasal yang dikenakan, yaitu pasal 170 KUHP dan 160 KUHP,” terangnya.
Kapolres menambahkan, bahwa kemungkinan jumlah tersangka kasus pengrusakan itu akan bertambah. Sebab, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap anggota PSHT yang lain.
“Kemungkinan untuk jumlah tersangkanya, nanti bisa bertambah. Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap anggota PSHT yang lainnya,” pungkasnya.
Reporter : Ugik
Editor : Amin
Publisher : Ela












