Reporter: Jar
SUMENEP, Jumat (7/4/2017) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berasil meringkus pelaku pemerkosan penumpang mini bus yang hingga tidak sadarkan diri. Pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kamis (30/4).
“Pelaku diketahui bernama Mohammad Sadik alias Mad (40), warga Dusun Langsar Daya, Desa Langsar, Kecamatan Saronggi dan Pelaku melakukan tindakan bejatnya itu di dalam kamar rumah milik Deni Hermawan alias Asmuni Dusun Pangbungkok RT 03 RW 003 Desa Babbalan, Kecamatan Batuan Sumenep,” kata Kapolres Sumenep AKBP Josep Pinora Dalam jumpa persnya, Jumat (7/4/2017).
Pinora menjelaskan peristiwa bermula saat korban NL (31) warga Dusun Preng Ampel RT 08 RW 04 Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, pada Rabu (29/4/2017) sekira pukul 15.00 WIB menaiki Bus Mini wana hijau kombinasi kuning jurusan Pamekasan-Sumenep yang diikemudikan oleh pelaku.
“Sesampainya di Sumenep, pelaku mengajak penumpangnya ini ke pencucian mobil di Desa Gunggung Kecamatan Batuan, untuk membeli minum air kelapa,” bebernya.
Lalu, sekira pukul 16.00 WIB, pelaku membawa korban ke daerah Batuan tepatnya di rumah Deni Hermawan.
Di sanalah kejahatan terjadi, pelaku memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami isteri, tepatnya di kamar tengah, korban diperkosa sampai tidak sadarkan diri.
Setelah korban sadar dan keluar dari kamar tersebut, korban diantarkan oleh tersangka menggunakan kendaraan bus mini dan diturunkan di depan Kantor Pos di dekat Depot Sate LIANA Bluto (tempat korban bekerja), dan kemudian korban berjalan kaki menuju Depot Sate LIANA.
Selanjutnya, setelah sampai di Depot Sate LIANA, teman korban menghampiri dan menanyakan kepada korban karena mereka mengetahui bahwa di baju korban terdapat bercak darah.
“Mengetahui karyawannya telah diperkosa, pemilik Depot Sate menelpon dan memberitahukan kepada adik korban untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumenep Kota,” ungkapnya
Sementara itu Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 (satu) buah sprei warna merah bergambar Super mario kombinasi warna hijau, kuning, biru, putih dan ungu yang bertuliskan “SUPER MARIO BROSS” dan terdapat bercak darah dibagian tengah Sprei dan 1 (satu) buah sarung bantal warna hijau muda dan terdapat bercak darah di bagian sarung bantal dan Pasal yang disangkakan : Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana pemerkosaan, “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”.

