SUMENEP, Jumat (20/3/2020) suaraindonesia-news.com – Beberapa pekan lalu Kepolisian Resort (Polres) Sumenep melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) pengoplos beras di gudang UD. Yudatama Art Jl. Merpati 3A Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dan kini pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita Sudah menetapkan LA sebagai tersangka, selaku pemilik gudang dan usaha pengoplosan beras ini,” kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi saat konferensi pers, Jumat (20/3) sekitar 09.30 Wib.
Dalam rangka penindakan terhadap pelaku usaha praktek usaha yang melakukan pencampuran beras. Hasil fakta penyidikan bahwa beras tersebut diperoleh dari kemasan yang dibeli dari daerah Sidoarjo.
“Beras tersebut dilakukan pencampuran beras Bulog dengan beras lokal atau beras petani. Kemudian dilakukan pemberian cairan untuk membuat beras harum. Setelah itu dilakukan pencampuran dan dikemas sesuai pemenuhan kebutuhan dari masyarakat di Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Mengingat proses dari penerapan pasal kepada tersangka LA adalah berlapis. Sehingga Pihak Polres Sumenep melakukan pemeriksaan kepada para ahli yang membidangi di bidang pangan, kemudian konsumen dan pembinaan di bidang Perindustrian.
“Tersangka LA diketahui sudah melakukan aktivitasnya sejak tahun 2018. Kemudian hasil pengecekan ataupun pemeriksaan para ahli tersebut diperoleh keterangan bahwa persangkaan pasal yang sudah ditentukan oleh penyidik satreskrim Polres tepat,” paparnya.
Dari beberapa pemeriksaan, UD. Yudatama Art diketahui tidak mengantongi legalitas. Jadi Satreskrim Polres Sumenep menerapkan beberapa pasal atas perbuatannya tersebut.
“Tersangka LA dijerat pasal 62 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang berbunyi pelaku usaha dilarang ataupun melakukan kegiatan yang sifatnya tidak memenuhi standar,” ungkapnya.
Kemudian tersangka diterapkan pasal 139 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang bahwa pelaku usaha barang dengan sengaja melakukan pengukuran terhadap kemasan akhir dari pada produksi pangan itu kemudian dikemas kembali dan selanjutnya diperdagangkan lagi.
Selanjutnya, tersangka juga dikenakan pasal 106 undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang cara melakukan kegiatan perdagangan yang dilakukan pengecekan terhadap legalitas.
“Awalnya LA mengakui bahwa usahanya tersebut memiliki izin. Tapi setelah kita lakukan pemeriksaan dari Dinas Perijinan menyatakan belum dikatakan sebagai izin tidak berlaku sifatnya masih permohonan,” bebernya.
Tambah Deddy, pihaknya mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mencurangi masyarakat, untuk memperoleh keuntungan tertentu.
“Hal itu tidak diperbolehkan. Kasus ini pertama kali dilakukan pengungkapan oleh Polres Sumenep,” tandasnya.
Reporter : Dayat
Reporter : Amin
Publisher : Ela













