SUMENEP, Jum’at (08/11) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka serta sejumlah barang bukti terkait kepemilikan bahan petasan ilegal yang menyebabkan ledakan dan melukai dua warga di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Setelah kejadian, tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan hasil investigasi, ledakan diduga berasal dari bahan petasan yang disimpan di rumah tersebut. Seorang tersangka berinisial AK (36) ditangkap setelah mengakui kepemilikan bahan peledak berbahaya itu.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan bahan peledak atau bahan kimia berbahaya di lingkungan sekitar.
“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” ujar AKBP Henri.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua sumbu panjang merah, satu wadah plastik hijau berisi serbuk arang, wadah plastik merah muda dengan sisa serbuk perak, plastik berisi belerang, kertas sumbu berlapis serbuk arang, satu kuas, satu saringan, tiga selongsong petasan kecil, lem Rajawali, batang besi, gembok, satu ponsel rusak akibat ledakan, serta satu guling bekas.
Tersangka AK kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 360 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain.