Polres Sumenep Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti Bahan Petasan Pemicu Ledakan di Manding - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukum

Polres Sumenep Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti Bahan Petasan Pemicu Ledakan di Manding

×

Polres Sumenep Tangkap Tersangka dan Amankan Barang Bukti Bahan Petasan Pemicu Ledakan di Manding

Sebarkan artikel ini
IMG 20241108 191845
Foto: Polres Sumenep saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus. (Foto: Istimewa for Suara Indonesia).

SUMENEP, Jum’at (08/11) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang tersangka serta sejumlah barang bukti terkait kepemilikan bahan petasan ilegal yang menyebabkan ledakan dan melukai dua warga di Dusun Regis, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding. Insiden tersebut terjadi pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.

Setelah kejadian, tim gabungan dari Unit Resmob dan Inafis Satreskrim Polres Sumenep bersama Polsek Manding langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan hasil investigasi, ledakan diduga berasal dari bahan petasan yang disimpan di rumah tersebut. Seorang tersangka berinisial AK (36) ditangkap setelah mengakui kepemilikan bahan peledak berbahaya itu.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam, Kepala Desa Tegaskan Proses Hukum Tetap Berlanjut

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan bahan peledak atau bahan kimia berbahaya di lingkungan sekitar.

“Keamanan wilayah merupakan tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat tetap waspada dan proaktif demi menjaga keselamatan bersama,” ujar AKBP Henri.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua sumbu panjang merah, satu wadah plastik hijau berisi serbuk arang, wadah plastik merah muda dengan sisa serbuk perak, plastik berisi belerang, kertas sumbu berlapis serbuk arang, satu kuas, satu saringan, tiga selongsong petasan kecil, lem Rajawali, batang besi, gembok, satu ponsel rusak akibat ledakan, serta satu guling bekas.

Baca Juga :  Warga Lebak Digegerkan Penemuan Kemasan Dus Berertuliskan "Benda Berbahaya" yang Diduga Bom

Tersangka AK kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 360 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan luka berat pada orang lain.