Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polres Sumenep Ringkus Dua Pemakai Sabu

Avatar of admin
×

Polres Sumenep Ringkus Dua Pemakai Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20161009 084843

Reporter: Liq

Sumenep, Minggu 8/10/2016 (suaraindonesia-news.com) – Satuan Reskoba Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil bekuk dua orang yang sedang asik pesta Narkotika jenis sabu.

Kapolres AKBP H. Joseph Ananta Pinora SIK., M.Si melalui Kabag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin menyampaikan, Kedua tersangka pelaku Narkotika jenis sabu, bernama Andri Purwanto, warga Dusun Ganjur, Desa Lalangon, kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. dan Lukman Abu Bakar, warga Jl Urip Sumoharjo No. 16 Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Menurutnya, Kedua tersangka berhasil dibekuk dalam rumah Kost milik Rahma Jl. KH. Sajad Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, kabupaten Sumenep, Sabtu 8/10 pukul 23.30 wib.

Baca Juga :  Konsumsi Sabu, Tukang Becak Ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Galang

“Dengan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,20 gram. 1 kantong plastik klip kecil terdapat sisa sabu yg sudah di pakai. 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu dg berat kotor 3,52 gr (ditimbang dg pipetnya) d. 1 buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 1 buah korek api gas warna putih bening, 1 buah Bong terbuat dari bekas botol aqua tanggung, 1 buah bungkus rokok Jarum Black, 2 buah HP masing masing merk Polytron milik Tsk Andri Purwanto dan merk Samsung milik Lukman abu bakar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kepala BLH Lamongan Akhirnya Di Jebloskan Ke Sel Tahanan

Ia menambahkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada pesta sabu dirumah Kost milik Rahma Kelurahan Bangselok, maka dikakukan Lidik dan ternyata di ruang tamu ada dua tersangka sedang pesta sabu dan langsung dilakukan penggeledahan dalam rangka penangkapan dan penyitaan, selanjutnya dari hasil Interogasi Sabu didapat dari hasil beli kepada Jablus Alamat Tamberu Barat – Pamekasan

“Kedua tersangka di jerat Pengetrapan pasal 114 (1) subs 112 (1) Sub 127 Jo 132 UU NO. 35 TH 2009 Ttg Narkotika,” pungkasnya mantan Kapolsek Manding tersebut.