Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Tersangka Pembunuhan

Avatar of admin
×

Polres Sumenep Gerak Cepat Amankan Tersangka Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230911 202404
Foto : Tersangka berinisial J (61) warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep saat diamankan polisi.

SUMENEP, Senin (11/09/2023) suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep berhasil mengamankan tersangka pembunuhan terhadap seseorang laki-laki asal Kecamatan Guluk-Guluk. Senin (11/09/2023).

Pengamanan tersangka tersebut dilakukan di salah satu rumah warga pada Jumat 08 September 2023.

“Tersangka berinisial J, umur 61 Tahun, jenis kelamin laki-laki, Islam, berprofesi sebagai petani, alamat Dusun Bung Kandang RT/01 RW/01 Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep, diamankan pada tanggal 08 September 2023 di sebuah rumah warga,” ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti.

Kronologi kejadian tersebut berawal ketika tersangka dan korban yang berinisial M (71) juga seorang petani, alamat Dusun Ketawang Laok Kecamatan Guluk-Guluk, sedang bekerja memanen tembakau milik H. SJ, usai bekerja tersangka dan korban terlibat cekcok serta saling sikut menyikut kemudian tersangka pulang mendahului naik sepeda motor.

“Dari arah belakang korban mengejar tersangka setelah itu tersangka menghentikan laju kendaraannya dan turun kemudian tersangka dan korban berkelahi satu lawan satu tiba tiba tersangka mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibalik bajunya lalu menusukkan senjata tajam tersebut ke perut bagian bawah sebelah kiri atau pangkal paha sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Polres Sumenep kemudian bergerak cepat mengamankan tersangka.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polres Sumenep dan Polsek Guluk-guluk bergerak cepat mengamankan tersangka dari rumah warga AJ Dusun Duko Desa Ketawang Laok Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep,” ucap Widiarti.

Sementara, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau bergagang kayu warna cokelat ukuran 28,5 cm, sarung warna hijau, baju warna kuning kombinasi hijau dan celana pendek warna cokelat.

“Hasil Interogasi petugas, motif Tersangka sakit hati karena tersangka dituduh masuk kedalam dapur rumah milik korban pada bulan Maret tahun 2023. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Ari
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam