Reporter: Liq
Sumenep, Suaraindonesia-news.com – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pencuri PJU Tenaga Surya di pelabuhan Desa Brakas Kecamatan Raas, kabupaten Setempat.
Kejadian pencuriannya pada bulan November 2015 tahun lalu, namun pelaku baru tertangkap saat ini. Dilaporkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setempat ke Polres.
Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengatakan bahwa dengan adanya laporan tersebut, pihanya langsung menerjunkan anggotanya untuk melakukan lidik ke berbagai tempat. Ternyata petugas menemukan PJU Tenaga Surya sudah berpindah tangan.
“Anggota kami berhasil menemukan PJU tersebut sudah dijual ke orang lain,” jelasnya, Kamis (12/05/2016).
Ia menambahkan, setelah melalui proses pengumpulan data-data yang siperlukan hingga lengkap, pihaknya menetapkan tersangka pencurian PJU di pelabuhan Raas tersebut.
Diketahui tersangka bernama Heri bin H Sahamar, (36) yang beralamat Jalan Merpati Gang Kutilang no 7 lingkungan Tuban, GriyaTuban Kecamatan Kuta Denpasar Bali.
Dalam aksi pencurian tersebut , Heri tidak seorang diri, namun bersama temannya yang bernama Nasrul bin suhaeri, (26) alamat Desa Brakas Raas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep.
“Kedua tersangka terjerat pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Hasanuddin.