Reporter : Choliq
Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Dua orang tersangka pengedar sabu berhasil dibekuk jajaran Satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur saat Oprasi bersinar (berantas sindikat narkoba ).
Ke dua pelaku masing-masing, Nur Slamet (24) warga Dusun Timur Leke, Desa Parsanga, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Sabit ( 30 ) warga Desa Pengselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
“Ke dua tersangka tersebut di ketahui kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu seberat 0,32gr,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalu Kabag Humas Polres Sumenep AKP Hasnuddin. Rabu (23/03/2016).
Tersangka di tangkap di Plaza Annur Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep sekitar pukul 14.00 wib. Pada hari selasa (22/03/2016), dengan barang bukti (BB) yang berhasil di amankan jenis Sabu-Sabu , sepeda motor yang di gunakan oleh tersangka.
“Tersangka sudah lama di jadikan TO karena berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering mengedarkan barang haram jenis sabu,”jelas Hasanuddin.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 tahun penjara.