SUMENEP, Selasa (23/07) suaraindonesia-news.com – Naas pelaku kekerasan seksual dengan modus sebagai tukang pijat berinisial MS berjenis kelamin laki-laki (45) berhasil diamankan Unit Resmob Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Tersangka yang berprofesi sebagai tukang pijat itu merupakan warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda Sirat, pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan Kronologi kejadian tidak terpuji itu berawal pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat korban, MH yang berjenis kelamin perempuan (25 tahun), bersama keponakannya, datang dari Puskesmas Pragaan menuju rumah MS untuk pijat kakinya yang cedera akibat kecelakaan.
Ketika giliran MH tiba, dia masuk ke ruangan pijat sementara keponakannya menunggu di luar, yang sebelumnya juga sempat korban ditinggal keponakannya yang pergi ke kamar mandi.
Baca Juga:Kasus Kredit Macet di KCP BNI Sumenep Disorot, Zamrud Khan: Ada Dugaan Penipuan
Lalu setibanya didalam MH menyampaikan keluhannya pada MS, mengatakan bahwa ia ingin memijat kakinya cedera yang belum pulih akibat kecelakaan.
Ketika itu MS mulai beraksi perilaku bejatnya ke MH disaat memijat, MS tiba-tiba memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina korban.
MH yang terkejut segera berontak, berteriak, dan lari keluar sambil menangis.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, juga menjelaskan bahwa Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan menemukan MS di rumahnya di Dusun Drusah.
“Setelah kami interogasi, MS mengakui perbuatannya dan kemudian diamankan ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Sementara untuk motif pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual secara fisik terhadap korban adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya.
“Barang bukti yang diamankan meliputi satu jaket sweater hitam dengan tulisan “save ties” warna putih, satu rok panjang hitam, satu daster putih motif bunga ungu dengan tulisan “beautiful” dan gambar boneka, satu kerudung merah marun, dan satu celana dalam putih motif bunga,” ungkap AKBP Henri Noveri Santoso.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Reporter: Ari
Editor : Amin
Publisher : Eka Putri