Polres Sumenep Amankan Dua Pelaku Judi Sabung Ayam - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polres Sumenep Amankan Dua Pelaku Judi Sabung Ayam

×

Polres Sumenep Amankan Dua Pelaku Judi Sabung Ayam

Sebarkan artikel ini
IMG 20191020 130452
Dua pelaku judi sabung ayam memegang alat bukti ayam jago, saat diamankan di Mapolres Sumenep. Minggu (20/10/2019).

SUMENEP, Minggu (20/10/2019) suaraindonesia-news.com – Resmob dan Pidter Satreskrim Polres Sumenep, berhasil meringkus dua pelaku perjudian sabung ayam di tegalan, Dusun Timur Lorong, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pada hari Sabtu (19/10) sekira pukul 15.30 WIB.

Kedua pelaku, bernama Masar (40) asal Desa Nyapar Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, dan Padli (49) kelahiran Banyuwangi yang beralamat Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua pelaku kasus perjudian sabung ayam itu berawal dari Gabungan Satreskrim unit Resmob dan unit Pidter mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya perjudian sabung ayam di alamat tersebut.

Baca Juga :  Tutup Tahun, Polres Langsa Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2019

Dari penangkapan ini unit Resmob dan Pidter melakukan cek terhadap informasi itu, dan benar di alamat itu terdapat adanya tindak pidana perjudian jenis sabung ayam,” kata Widiarti kepada media suaraindonesia-news.com. Minggu, (20/10).

Modus operandi (MO), sambung Widiarti, pelaku Masar dan Padli dengan melakukan perjudian sabung ayam dan uang sebagai taruhannya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Masar, berupa satu ekor ayam jantan dengan bulu warna merah kombinasi hitam dengan ciri-ciri cenger ayam tebal dan uang tunai Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Baca Juga :  Babinsa Kapong Bantu Warga Rawat Tanaman Jagung di Batumarmar

Dari kejadian ini pelaku yang bernama Padli, satu ekor ayam jantan dengan bulu warna merah hitam dengan ciri ciri bulu kepala botak dan uang tunai Rp 100 ribu.

“Dari kejadian ini, anggota juga mengamankan 4 buah potongan bambu, kain warna ungu, satu buah jam kecil, 2 buah kesa, 2 buah ember warna hitam dan 2 buah timba warna merah yang di temukan di TKP. Kemudian tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Reporter : Dayat
Editor : Amin
Publisher : Marisa