Sumenep, Suara Indonesia-News.Com – Polres Sumenep amankan BBM ilegal jenis Solar dari tangan seorang pengusaha asal pulau Masalembu. Terkait dengan pengembangan penyidikan dari barang bukti (BB) yang diamankan tersebut, Penyidik memanggil Siswono,mantan Camat Masalembu, Senin (10/8/2015).
Pemanggilan Siswono berawal dari keterangan tersangka (Nuris) yang mengatakan bahwa dirinya mendapatkan rekomendasi (rekom) dari Camat Masalembu untuk mengangkut BBm jenis Solar.
untuk mendapat keterangan yang rinci, kami wartawan Suara Indonesia-News.com mencoba untuk menemui camat terkait namun tidak bisa karena yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP. Rendra Radita Dewayana, SH melalui Kasubag Humas Akp. Hasanuddin menjelaskan bahwa siswono dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dengan rekom BBM jenis Solar yang di berikan kepada tersangka. Tuturnya.
Hasanuddin menambahkan tersangka bisa dikenakan pasal 55 tentang tata tata Migas. Imbuhnya.
Dipihak lain, Hingga berita ini diturunkan, tersangka dan Siswono belum bisa dimintai keterangan karena keduanya masih dalam penanganan Polres.(liq)

