SITUBONDO, Senin (14/12/2020) suaraindonesia-news.com – Laporan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap calon Bupati (Cabup) terpilih, yang dilakukan oleh Ketua Umum LSM Siti Jenar, Eko Febrianto, warga Situbondo, Jawa Timur dan sempat viral di media sosial Facebook ditangani serius oleh pihak kepolisian resor (Polres) Situbondo.
Video berdurasi sekitar 3,7 menit itu diduga kuat melanggar UU Informasi Transaksi Elekronik (ITE) pada pasal 37 ayat (3) dengan ancaman enam tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Kita akan tegas melakukan penyelidikan maupun penyidikan jika ada bukti permulaan yang cukup,” ujar Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo, Senin (14/12).
Mantan Kasatreskrim Magetan ini mengaku, jika pihaknya saat ini tengah mengumpulkan sejumlah keterangan, untuk menjerat Eko Febrianto yang berulah dan meresahkan di media sosial.
“Kita harus bertanggung jawab. Ketika ada laporan, kewajiban polisi melakukan upaya-upaya hukum,” tegasnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.
“Masyarakat tidak perlu resah. Percayakan semuanya kepada pihak kepolisian. Kita profesional menangani masalah yang ada di masyarakat,” tegas Agus Widodo.
Tak hanya Ia juga memghimbau kepada warga dunia maya, agar bijak dan dewasa menggunakan media sosial, dan jangan sampai berurusan dengan hukum karena media sosial.
“Hindari kalau tidak perlu. Agar tidak berkepanjangan dan berusan dengan yang berwajib, maka segeralah minta maaf kalau punya kesalahan di media sosial,” katanya.
Pantauan suaraindonesia-news.com, video dugaan penghinaan terhadap Bupati terpilih, Karna Suswandi itu diduga kuat dilakukan di sebuah tempat karaoke di wilayah eks lokalisasi di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.
Sebelum berkaraoke dengan melantunkan lagu berjudul Bento, tampak terlapor dengan lantangnya menghina Cabup terpilih Karna Suswandi dengan melontarkan kata kata yang kurang pantas.
Ironisnya, saat melakukan penghinaan itu terlapor malah meminta agar video tersebut diviralkan melalui grup media sosial.
Reporter : Ugik
Editor : Redaksi
Publiser : Syaiful