Polres Sampang Ciduk 2 Tersangka Pemerkosa Gadis

oleh -171 views
AKBP Budi Wardiman saat konferensi pers di dan menanyakan kepada tersangka IM dan Rd di Mapolres Sampang. Rabu siang, (11/7/2018).

SAMPANG, Rabu (11/7/2018) suaraindonesia-news.com – Pemerkosa gadis di bawah umur Bunga (inisial) 16 di tangkap di wilayah Jakarta, Bekasi yaitu IM (inisial) 20, warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Sedangkan tersangka Rd (30) warga Desa Burung Gagah, Kecamatan Tambelangan di tangkap oleh Reskrim Polres Sampang, Senin (9/7) dengan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap, Ij (inisial) yang merupakan keponakan tersangka.

Saat Konferensi pers, AKBP Budi Wardiman menjelaskan kejadian 1 Juni yang menimpa korban pencabulan, sedang menonton acara Imthihanan, yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban. Tersangka diajak ketemuan di sekitar lokasi acara yang sepi, korban di paksa untuk melakukan hubungan intim. Berselang 3 hari dari kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan ke pihak kepolisian, terangnya, kepada awak media. Rabu (11/7/2018).

Dengan sigap tim Reskrim Polres Sampang bertindak cepat ke rumah tersangka, namun, tersangka sudah melarikan diri. Sehingga tim Reskrim mengembangkan penyidikan dengan meminta petunjuk para saksi dan warga setempat.

Baca Juga: Kasi Pers Gembleng Mental Prajurit Korem 084/Bhaskara Jaya

“Dengan petunjuk saksi dan warga, tersangka telah di , ketahui keberadaan ke Jakarta dan tersangka di tangkap di daerah Bekasi,” jelas Budi Wardiman.

Sedangkan tersangka Rd (30) warga Desa Burung Gagah kecamatan Tambelangan, pencabulan dan persetubuhan terhadap korban IJ yang tidak lain keponakan tersangka. Kronologis kejadiannya 15 Juni 2018.

“Pada saat korban menginap di rumah istri tersangka dan waktu korban di antar pulang tersangka dengan menggunakan sepeda motor, kemudian di paksa melakukan persetubuhan di semak – semak di pinggir jalan,” imbuh Kapolres Sampang.

Tersangka akan di jerat kasus pencabulan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, tutup Kapolres Sampang AKBP Budi Wardiman.

Reporter : M2t
Editor : Amin
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan