RAJA AMPAT, Senin (19/2/2018) suaraindonesia-news.com – Polres Raja Ampat pada Sabtu 17 Februari 2018 menerima laporan terkait adanya dugaan penganiayaan yang dialami warga Berthus Manufandu yang mengaku sebagai sopir Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Henry A.G Wairara.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Raja Ampat AKBP. Edy Setyanto Erning kepada sejumlah awak media di Kantornya,Senin (19/2) sore.
“Pada sabtu malam, kami menerima laporan polisi, korban mengaku dipukul HW, kronologisnya belum diketahui apa penyebab terjadinya penganiayaan tersebut, karena kami belum memanggil saksi-saksi. Namun kami sudah melayangkan surat pemanggilan kepada para saksi, 3 hari nantiakan diperiksa,” ujarnya.
Dikatakan kapolres, setelah pemanggilan saksi-saksi, pihaknya akan masuk pada tahap
pemanggilan pelaku.
Baca Juga: Jurnalis Sukabumi Sepakat Tolak RKHUP
“Karena HW menjabat sebagai Ketua DPRD, sehingga harus ijin dulu dengan Badan Kehormatan DPRD Raja Ampat,” tambahnya.
Menurutnya, sesuai hasil visum dari RSUD Raja Ampat terdapat luka ringan yang dialami korban Berthus Manufandu.
“Yang dikenakan pelaku pasal 351 ayat 1 yaitu penganiayaan ringan, yang namanya tindak pidana tetap akan kami periksa dan proses,” tandasnya.
Reporter : Zainal La Adala
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam