Polres Probolinggo Ungkap Pelaku Prostitusi Online

oleh -923 views
Foto : RH pelaku Mucikari prostitusi online saat di intrograsi Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto.

PROBOLINGGO, Minggu (11/8/2019) suaraindonesia-news.com – Pelaku human trafficking (Perdagangan manusia) dengan modus prostitusi online di Probolinggo, Jawa Timur, berhasil di ungkap Jajaran Polres setempat.

Pelaku mucikari, RH (36), karyawan Hotel Dimaz Probolinggo, warga Dusun Kedungdalem Rt.14/Rw.06, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo dan PSK (pekerja sek komersial), SAS (19), alamat Desa Papringan Rt.01/Rw.01 Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang.

Ke dua pelaku tersebut dibekuk anggota jajaran Polsek Dringu bersama unit Opsnal Buser barat dan PPA Sat Reskrim Polres Probolinggo, di salah satu kamar Hotel Dimaz, di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, hari Jumat (9/8) sekitar jam 22.15 Wib.

Terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurniyanto, saat konferensi pers menjelaskan, semula petugas mendapatkan informasi jika di hotel Dimas sering terjadi tindak pidana prostitusi online.

Adanya informasi itu, lanjut Kapolres, petugas melakukan lidik dan memasukkan saksi ‘KA’ ke hotel Dimas untuk berpura pura sebagai pelanggan.

“Alhasil benar. Kemudian saksi KA ditawari PSK oleh pelaku Rudi Hartono dengan nominal bayaran sebesar Rp 800.000,- Setelah deal, selanjutnya pelaku mucikari RH dengan menggunakan whatsaps no HP 085231192xxx menghubungi whatsaps pelaku PSK, SAS no hp 081249079xxx, untuk datang menuju TKP, kamar nomor 13 hotel Dimas,” ungkap Kapolres.

AKBP Eddwi Kurniyanto membeberkan, Sekitar jam 22.00 Wib, pelaku PSK, SAS datang ke kamar nomor 13. Sesuai kesepakatan, oleh saksi ‘KA’ pelaku SAS langsung diberi uang imbalan sebesar Rp 800.000,-

“Ketika pelaku SAS sudah melepas bajunya dan dalam kondisi hanya memakai celana dalam dan BH, dengan maksud akan melayani saksi ‘KA’ selanjutnya dilakukan penggerebekan oleh petugas,” terangnya.

Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan RH (selaku mucikari) dan SAS (pelaku PSK).

“Dari pengakuan SAS, bahwa sudah mendapatkan pesanan pelanggan dari RH sebanyak tiga kali ini,” tutur Kapolres.

Kapolres menegaskan, pelaku saat ini sudah ditangani oleh Unit PPA, dan pelaku melanggar pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP.

Sementata untuk barang bukti yang disita petugas dari tangan pelaku mucikari RH, berupa uang Rp.50.000,-, 1 unit HP Samsung A10 warna hitam, no 085231192xxx, dan sprei serta bantal.

Barang bukti disita petugas dari tangan pelaku PSK SAS, berupa 1 dompet warna hitam berisi uang Rp.800.000,- dan HP OPPO A3S no 081249079xxx.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Amin
Publisher : Mariska

Tinggalkan Balasan