Polres Probolinggo Musnahkan Ribuan Butir Okerbaya dan Narkoba

oleh -269 views
Barang Bukti (BB) ribuan butir okerbaya dan narkoba jenis shabu dimusnahkan dengan blender.

PROBOLINGGO, Jumat (11/5/2018) suaraindonesia-news.com – Jelang Ramadhan 1439-H Polres Probolinggo Jawa Timur memusnahkan barang bukti (BB) ribuan butir obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkoba jenis shabu shabu. BB yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo selama 2 bulan, dalam rangka menciptakan wilayah hukum Polres Probolinggo zero okerbaya dan narkoba.

Ribuan butir okerbaya dan shabu shabu tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dihalaman depan Mapolres Probolinggo bersama Forpimda setempat.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengungkapkan, pihaknya akan menindak tegas bagi budak budak narkoba dan pengedar okerbaya di wilayah hukumnya.

“Tindakan tegas bagi budak budak narkoba dan pengedar okerbaya itu untuk menciptakan Kabupaten Probolinggo zero narkoba, zero okerbaya dan penyakit masyarakat lainnya,” ungkapnya, Jumat (11/5).

Fadly Samad menyebutkan, BB okerbaya yang dimusnahkan kali ini sebanyak 15.090 butir, dengan rincian; jenis Pil Tryhexipenidyl sebanyak 5.390 butir, dextro sebanyak 9.700 butir, dan narkoba jenis shabu shabu seberat 21,85 gram.

“Barang bukti okerbaya dan narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Probolinggo selama dua bulan terakhir ini,” paparnya.

Dia menegaskan, untuk menciptakan wilayah hukum Polres Probolinggo zero narkoba dan okerbaya, pihaknya akan kontinyu menggelar operasi. Khususnya saat bulan suci Ramadhan operasi akan lebih ditingkatkan lagi.

“Sebagai tindak lanjutnya, Pj. Bupati Probolinggo sudah membentuk tim saber okerbaya dan saber narkoba di Kabupaten Probolinggo. Semua Kecamatan dan semua sekolah (lembaga pendidikan) nanti akan dibentuk. Sehingga diharapkan peran masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kabupaten Probolinggo zero okerbaya dan zero narkoba bisa terwujud,” tegasnya.

Terkait dengan narkoba dan okerbaya, Fadly Samad menandaskan, para pelaku/budak budak shabu shabu kami jerat dengan pasal 112 – 114  UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 4 tahun.

“Sedang untuk pelaku/pengedar okerbaya kami jerat pasal 196 – 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.

Reporter : S. Widjanarko
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan