Polres Probolinggo Kota Bekuk Pelaku Pengedar Uang Palsu

oleh -295 views
Kapolres AKBP. Iwan Setyawan bersama Kasat Reskrim AKP Damar Bastiar Amarapit ST, menunjukkan BB uang Palsu

Probolinggo, Suara Indonesia-News.ComJajaran Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota baru-baru ini berhasil membekuk pelaku pengedar uang rupiah palsu (UPAL) yang sudah meresahkan masyarakat Kota Probolinggo. Pelaku pengedar uang palsu yag berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim adalah HS Als EB warga Paiton Probolinggo, serta IS dan MS warga Kademangan Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP. Iwan Setyawan kepada awak media saat Press Rillies ungkap kasus edar upal diruang Rupatama Mapolres Probolinggo Kota, Selasa (25/11) mengatakan, kronologis tertangkapnya para pelaku pengedar uang palsu adalah adanya laporan korban Muhammad Syafi’i warga Kademangan Kota Probolinggo yang sekaligus merupakan tetangga tersangka IM dan MS.

Awalnya, lanjut Kapolres dalam penjelasannya, Tersangka HS Als EB menawarkan kepada Tersangka IS untuk mengedarkn uang palsu dengan kesepakatan per Rp.10 juta dihargai dengan uang rupiah asli sebesar Rp.4 juta. Selanjutnya setelah sepakat Tersangka HS Als EB menyerahkan uang rupiah palsu kepada Tersangka IS yang selanjutnya oleh Tersangka IS uang rupiah palsu tersebut dibayarkan hutang kepada Margono warga Jember, terang Kapolres menjelaskan.

Selang beberapa waktu kemudian Tersangka. HS Als EB mendatangi Tersangka.IS untuk menagih uang rupiah asli dari penukaran yang belum dibayar oleh Tersangka.IS sebesar Rp. 4 juta. Karena Tersangka.IS belum bisa membayar selanjutnya Tersangka. HS Als EB menyerahkan uang rupiah palsu kembali kepada Tsk. IS sebesar Rp.20 juta untuk diedarkan, sehingga total uang rupiah palsu yang diterima Tersangka.IS sebesar Rp.30 juta. Dari total uang rupiah palsu sebesar Rp.30 juta tersebut, Tersangka. IS harus membayar dengan uang rupiah asli sebesar Rp.12 juta kepada Tersangka. HS Als EB, ungkap Kapolres.

Dikarenakan sampai beberapa waktu Tersangka. IS belum mampu untuk membayar, maka selanjutnya Tersangka.HS Als EB menyuruh Tersangka.IS untuk mencarikan sepeda motor sebagai pengganti utang Tersangka IS. Selanjutnya Tersangka. IS menyuruh Tersangka. MS yang merupakan tetangga Tersangka.IS sendiri untuk mencari penjual sepeda motor yang diinginkan oleh Tersangka. HS Als EB melalui internet dan berhasil mendapatkan calon penjual, yaitu Syamsul Arifin (korban) sepeda motor Yamaha V-Xion Nopol N.2428.TAE dengan harga Rp.10.500.000,-

Setelah terjadi kesepakatan Tersangka.IS menyerahkan uang Rp.10.500.000,- yang diduga palsu untuk membayar sepeda motor tersebut kepada Tersangka.MS dan transaksi tersebut dilakukan oleh Tersangka di Terminal Bus Bayuangga Kota Probolinggo. Kemudian Tersangka. MS pada hari Jum’at (26/10/2014) sekitar jam 19.00 WIB bertemu dengan korban dan menyerahkan uang yang diduga palsu tersebut dan selanjutnya membawa sepeda motor korban Yamaha V-Xion diserahkan kepada Tersangka.IS yang kemudian diserahkan kepada Tersangka.HS Als EB, selanjutnya Tersangka MS mendapat imbalan Rp.300.000,- dari Tersangka.IS.

Karena korban (Syamsul Arifin) merasa curiga, setelah menerima uang dari Tersangka MS, korban memeriksa kembali uang tersebut dan ditemukan banyak kejanggalan akhirnya korban melapor ke Kantor Polres Probolinggo Kota dengan dugaan uang palsu.

Berdasarkan laporan korban tersebut kemudian petugas Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka serta menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha V-Xion milik korban berikut uang palsu sebesar Rp.10.500.000,-

Kapolres AKBP. Iwan Setyawan mengatakan, Tersangka. HS Als EB mengaku mendapat uang rupiah palsu tersebut dari seseorang berinisial Ag warga Semarang Jawa Tengah dengan cara menukar per Rp.10.000.000,- uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli sebesar Rp.2.500.000,-. Atas perbuatannya para tersangka pengedar uang palsu tersebut dijerat dengan UU th 2007 pasal 203 dengan ancaman pidana 15 tahun hukuman penjara, tandasnya. (Singgih)

Tinggalkan Balasan