Reporter : Ipung
Pati, Suara Indonesia-News.Com – Kepolisian Polres Pati berhasil membekuk tersangka pengedar narkotika berjenis sabu berinisial S (38) warga Desa Jepat Lor, Rt 03/4, Kecamatan Tayu, Kabupten Pati. Senin (11/01/16).
Tertangkapnya tersangka saat gelar operasi rutin dijalan raya tayu-juana tepatnya didesa cebolek kec margoyoso, Senin (11/01/16).
Dari hasil oprasi tangkap tangan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik klip berwarna putih bening.
Kapolres pati AKBP R Setijo nugroho menyampaikan kepada pers, jajaran Polres pati pada saat ini gencar dalam pemberantasan narkoba diwilayah kabupaten pati, disebabkan narkoba sebagai perusak moral generasi bangsa serta mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang kedunia hitam ini.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut pihak Polres Pati akan giat sosialisasi tentang bahaya narkoba serta narkotika yang kian marak beredar didunia malam khususnya di Kabupaten Pati,kata Setijo.
Ia menambahkan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan para pengedar maupun pengguna narkoba denga jenis apapun yang disingalir membahayakan masyarakat.Pungkasnya.
