Pati, Suara Indonesia-News.Com -Polres Pati akan segera lelang barang bukti (BB) curanmor, tindak kejahatan maupun barang bukti dari pelanggaran lalu lintas berupa sepeda motor serta kendaran roda Empat selama 5 s/d 10 tahun.
“Ratusan kendaraan tersebut merupakan barang bukti kasus kejahatan, barang temuan, pelanggaran lalu lintas selama 10 tahun terakhir barang tersebut terkumpul,”kata Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti ) Polres Pati, Iptu Irianto, Senin (9/11/2015).
Sedikitnya 123 unit kendaraan bermotor yang diamankan polres Pati yakni, 12 unit mobil, 68 unit sepeda motor yang masih bisa diperbaiki, dan 43 rongsok sepeda motor.
“Semua kendaraan bermotor dalam jangka waktu sepuluh tahun terakhir ini kami amankan, berbagai macam kasus yakni kejahatan, hasil razia maupun pelanggaran lalu lintas,”terangnya.
Pihaknya, mengimbau kepada warga seluruh Kabupaten Pati yang merasa pernah kehilangan kendaraan motornya, selanjutnya, bisa memeriksa ke Mapolres Pati. Namun harus menunjukkan bukti-bukti kepemilikan berupa STNK maupun BPKB kendaraannya, jika surat kendaraan lengkap maka kendaraan tersebut akan dikembalikan.
“Bagi warga yang merasa punya kendaraan bermotor yang kami amankan sebagai barang bukti tersebut, bisa diambil di Mapolres Pati. Syaratnya dengan membawa bukti berupa surat-surat kendaraan,”terang Irianto.
Irianto menambahkan, selama dua sepekan dari hasil pengumuman melalui media masa atau radio, jika barang bukti tersebut tidak ada dari pemiliknya yang mengecek, maka akan segera ditindak lanjuti yakni pelelangan disemarang,tegasnya. (Pung).