Polres Pamekasan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Dukun Palsu - Suara Indonesia
Berita UtamaHukum

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Dukun Palsu

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Bermodus Dukun Palsu

Sebarkan artikel ini
IMG 20250514 163238
Foto: Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, didampingi Kanit PPA saat wawancara dengan awak Media.

PAMEKASAN, Rabu (14/5) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun. Pelaku, seorang pria berinisial MB (47), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, diduga memanfaatkan kedok sebagai dukun untuk melancarkan aksinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menjelaskan bahwa peristiwa ini dilaporkan ke polisi pada 7 Mei 2025, setelah korban menyampaikan kejadian tersebut kepada keluarganya.

“Pelaku mengaku sebagai dukun dan memanfaatkan situasi psikis korban yang saat itu sedang menghadapi permasalahan keluarga,” kata Doni dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (14/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban dibawa oleh pelaku ke lokasi yang sepi dengan dalih melakukan ritual untuk meredakan tekanan batin. Dalam proses tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan, serta mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. Sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan proses hukum.

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, apalagi yang melibatkan modus manipulasi kepercayaan seperti ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa,” ujar Doni.

Polres Pamekasan membuka layanan pengaduan melalui nomor 0821-3213-3636 bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan atau ingin melaporkan kejadian serupa.