PAMEKASAN, Rabu (17/09) suaraindonesia-news.com – Jajaran Polres Pamekasan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 19 orang tersangka, terdiri dari 14 pengedar dan 5 pengguna.
Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa operasi berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.
“Dari 19 orang tersangka, 14 orang sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 24,87 gram dan 66 butir pil inex.
Kompol Hendry menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan upaya Polres Pamekasan dalam menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan terlarang di wilayah Pamekasan yang dikenal sebagai Bumi Gerbang Salam.
Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau seumur hidup.
Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pamekasan Kompol Hendry Soelistiawan, didampingi Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Agus, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi, dan Kasipropam Polres Pamekasan Iptu Junaidi.