Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumKriminalRegional

Polres Pamekasan Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka dalam Ops Sikat Semeru 2024

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ungkap 12 Kasus dan Amankan 13 Tersangka dalam Ops Sikat Semeru 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240621 101548
Foto: Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas saat menggelar Konferensi Pers Hasil Ops Sikat Semeru 2024, bertempat di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

PAMEKASAN, Jum’at (21/06) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan berhasil mengungkap 12 kasus kriminal dan mengamankan 13 tersangka dalam Operasi Sikat Semeru 2024. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, menyampaikan bahwa operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai dari 3 hingga 14 Juni 2024, melibatkan 65 personil gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Pamekasan.

“Operasi ini bertujuan untuk menekan angka kejahatan seperti pencurian, perampasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, kejahatan jalanan, penyalahgunaan senjata tajam/senjata api, dan penyelundupan di wilayah perairan,” jelas AKP Doni.

Dari 12 kasus yang diungkap, enam di antaranya merupakan target operasi (TO) dengan tujuh tersangka. Rinciannya meliputi dua kasus perampasan (curas) dengan dua tersangka, dan empat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lima tersangka. Selain itu, ada enam kasus non-TO dengan enam tersangka, yang terdiri dari satu kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan lima kasus curanmor.

Baca Juga :  Ra Imam Siap Dicalonkan Sebagai Wakil Bupati Sampang

Berikut daftar para tersangka:
1. S, 33 tahun, Dusun Utara, Desa Rang Perang Laok, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
2. MI, 22 tahun, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
3. AS, 23 tahun, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan
4. AF, 37 tahun, Dusun Timur, Desa Laden, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan
5. NAS, 27 tahun, Desa Jalmak, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan
6. M, 40 tahun, Dusun Angsanah, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
7. R, 19 tahun, Dusun Gimaronggih, Desa Kamondung, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang
8. MS, 27 tahun, Dusun Montor, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan
9. NH, 23 tahun, Dusun Wa’duwa’, Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan
10. SBN, 32 tahun, Desa Blusukan, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang
11. FA, 27 tahun, Dusun Ambulung, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan
12. HS, 45 tahun, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan
13. TAG, 28 tahun, Jalan Jalmak RT 01 RW 04, Desa Jalmak, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan

Baca Juga :  Dugaan Pungutan Liar di Kemenag Sergai Mencuat Bak Bola Liar

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain berbagai surat berharga dan perhiasan emas, beberapa unit ponsel, serta berbagai jenis sepeda motor. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal KUHP terkait tindak pidana pencurian, perampasan, dan pencurian kendaraan bermotor.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, menyatakan bahwa pencapaian dalam Operasi Sikat Semeru 2024 sangat memuaskan.

“Polres Pamekasan berhasil mengungkap semua target operasi dengan maksimal. Hal ini menunjukkan peran aktif personil dalam pelaksanaan operasi,” ungkap AKP Sri.

Reporter: May
Editor: Amin
Publisher: Eka Putri