Polres Pamekasan Tangkap Sopir Truk Penyelundup Ratusan Karung Pupuk Subsidi Jenis ZA - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
Berita UtamaHukumRegional

Polres Pamekasan Tangkap Sopir Truk Penyelundup Ratusan Karung Pupuk Subsidi Jenis ZA

×

Polres Pamekasan Tangkap Sopir Truk Penyelundup Ratusan Karung Pupuk Subsidi Jenis ZA

Sebarkan artikel ini
IMG 20220602 200622
Barang bukti yang di amankan berupa 1 unit truck merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan Pupuk bersubsidi Janis ZA.

PAMEKASAN, Kamis (02/06/2022) suaraindonesia-news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan meringkus tersangka penyeludupan pupuk subsidi di wilayah pantura Pamekasan.

AKBP Rogib Trianto, Kapolres Pamekasan mengatakan penangkapan supir truk membawa kirang lebih 9 ton pupuk subsidi tersebut berawal dari adanya kegiatan Razia yang dilakukan oleh Polsek Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan pada 28 Mei 2022.

“Dari hasil razia, petugas mengamankan 1 unit truck Nopol M 9934 UN dengan muatan pupuk bersubsidi jenis ZA pukul 21.30 WIB yang di duga berasal dari Kabupaten Sumenep,” ujarnya saat Konferensi pers di Mapolres Pamekasan, pada Kamis (02/06/2022) siang.

Menurut keterangan dari tersangka berinisial MH selaku supir truk, pelaku disuruh mengambil muatan pupuk ke Jalan Desa Ruberu Sumenep yang nantinya di imbal oleh tiga unit mobil pick-up warna putih.

Baca Juga :  Karena Hal Ini, Koordinator Gapoktan Hijau Makmur Lumajang Berencana Hadang Rombongan Presiden

Selanjutnya MH (28) seorang supir truk warga Dusun Gunung Barat, Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Sumenep disuruh mengambil muatan pupuk bersubsidi tanpa surat resmi itu oleh RL (29) agar di kirim ke Mojokerto untuk di jual belikan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Pupuk ZA ini akan dikirimkan ke Mojokerto, sehingga pengemudi akan diberikan upah sebanyak Rp. 1.400.000,- saat penyerahan pupuk,” terangnya.

Barang bukti yang di amankan berupa 1 unit truck merk Mitsubishi Nopol M 9934 UN dan Pupuk bersubsidi Janis ZA berat keseluruhan kurang lebih 9 ton, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 15.300.000.

“Pelaku yang masih proses penyelidikan dan penyidikan akan dikenakan pasal 55 ayat 1 atau 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 2 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Romla