Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polres Pamekasan Tangkap Delapan Budak Narkoba, Salah Satunya Bandar

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Tangkap Delapan Budak Narkoba, Salah Satunya Bandar

Sebarkan artikel ini
IMG 20230831 173004
Kapolres Pamekasan didampingi Kasi Humas saat menunjukkan BB narkotika dari para tersangka.

PAMEKASAN, Rabu (31/08/2023) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan berhasil mengamankan 8 tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten setempat.

Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana pada konferensi pers mengatakan jumlah tersebut merupakan tersangka yang ditangkap polisi dari 6 kasus penyalahgunaan narkoba di Gedung Joglo Polres Pamekasan.

Status tersangka 3 orang pengguna sabu, 2 orang pengedar, 2 orang pengedar Okerbaya (pil Y), 1 orang bandar sabu.

Baca Juga: Ini Tanggapan Komandan Kodim 0826 Pamekasan Soal Putusnya Rantai Wahana Bianglala di Pasar Malam

“Penangkapan itu di wilayah yang berbeda. Diantaranya ada di Desa Blumbungan dan wilayah Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka 6,46 gram sabu, 221 butir pil Y, satu buah alat isap sabu dan uang tunai Rp 50.000,-.

Baca Juga :  Kodim 0826 Pamekasan Salurkan Bantuan Kasad untuk Anak Stunting

Para tersangka kasus sabu ini dikenai pasal 114 (1) 112 (1) Jo 127 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

“Sedangkan tersangka kasus Pil Y dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : May
Editor : Wakid Maulana
Publisher : Nurul Anam