Kriminal

Polres Pamekasan Tangkap Aktor Pembakaran Truk Muatan Tembakau Luar Madura

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Tangkap Aktor Pembakaran Truk Muatan Tembakau Luar Madura

Sebarkan artikel ini
IMG 20220922 080051
Foto: Kapolres Rogib didampingi Kasat Reskrim dan Kasihumas Polres Pamekasan saat menunjukkan barang bukti kasus pembakaran truk.

PAMEKASAN, Rabu (21/09/2022) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan menangkap dua palaku kasus pembakaran truk tembakau di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kedua tersangka yang menjadi aktor pembakaran truk tersebut yakni inisial SY (49), warga Kecamatan Waru, dan KH (34), warga Kecamatan Pegantenan.

“Ada 12 saksi yang kita periksa dalam perkara ini, dari hasil itu kami mengamankan 2 orang tersangka yang ditangkap di Kecamatan Pakong dan di dalam Terminal Ronggosukowati,” ungkap Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Rabu (21/09).

Kapolres Rogib memaparkan, SY berperan sebagai aktor penggerak massa di Pertigaan Bentul, Jalan Raya Sumenep-Pamekasan pada pukul 03.00 WIB, Kamis (15/09/2022).

“Kurang lebih 200 massa yang digerakkan,” tambahnya.

Sementara satu truk satunya dibawa oleh KH atas perintah SY ke Lapangan Bulay, Kecamatan Galis sekitar pukul 03.30 WIB.

“Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), KH turun dari truk lalu menyiramkan bahan bakar ke truk dan melempar korek yang sudah menyala,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan, jika aksi pembakaran tersebut tidak ada kaitannya dengan isu kesukuan ataupun sara lainnya yang saat ini ramai di sosial media.

“Ini murni tindakan spontanitas warga atas isu masuknya tembakau luar ke Madura, yang dinilai akan membuat murah harga tembakau lokal dan ini adalah tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua unit truk, jeriken dan sarung.

“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya lima tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter ; May
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam