HukumKriminalRegional

Polres Pamekasan Ringkus Pencurian Kotak Amal Masjid

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ringkus Pencurian Kotak Amal Masjid

Sebarkan artikel ini
IMG 20211004 214524
Tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Pamekasan.

PAMEKASAN, Senin (04/10/2021) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sabtu (02/10/2021) siang, menangkap AKA (32) warga Desa Tanjung, Kecamatan Galis Pamekasan lantaran melakukan tindak pidana pencurian.

AKA diringkus polisi lantaran diketahui mencuri kotak amal Masjid An-Nur Dusun Laok, Desa Banyubulu, Kecamatan Proppo, beberapa hari yang lalu.

Tersangka AKA melancarkan aksinya dengan cara masuk kedalam Masjid kemudian merusak kotak amal yang dikunci gembok, kemudian pelaku diketahui oleh takmir Masjid selanjutnya pelaku melarikan diri.

“Setelah menerima laporan dari takmir masjid, anggota satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak untuk melacak pelaku. Berselang beberapa hari, akhirnya pelaku berhasil diamakan petugas beserta barang buktinya satu buah pencu 1 (tang pemotong), satu unit Hp warna putih, satu buah gembok merk brabus, uang tunai yang berhasil dibawa Rp. 800.000 dan 1 buah kotak amal yang telah dirusak berisi uang Rp. 2.090.000,” kata AKP Nining Dyah, Kasubag Humas Polres Pamekasan, Senin (04/10/2021).

Tersangka berserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku yang sudah mendekam di jeruji tahanan Polres Pamekasan, akan dijerat Pasal 363 KUHP tengang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : My
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful