Polres Pamekasan Ringkus Dua Pelaku Pembacokan, Ternyata Ini Motifnya

oleh -193 views
Foto: Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan terhadap korban Moh. Syafiuddin.

 

PAMEKASAN, Selasa (26/07/2022) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan terhadap korban Moh. Syafiuddin (40) warga Desa Terrak, lantaran dipicu asmara.

Kedua pelaku yang nekat menganiaya Moh. Syafuddin, berinisial Y (50) dan AR (52), keduanya Warga Dusun Montoggah Ds. Terrak Kec. Tlanakan, Kab. Pamekasan.

Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, mengatakan kedua pelaku tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan dirumahnya, tidak lama dari tempat kejadian.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai pelaku pembacokan, petugas langsung melakukan penggerebekan ke rumah pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban,” ucap Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya.

Selain itu, sepasang sandal merk jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.

“Celurit yang digunakan pelaku Inisial Y untuk membacok korban masih dalam pencarian petugas,” terang Kapolres.

Sementara itu, motif pembacokan yang menimpa Korban Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara.

“Kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Kedua pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkasnya.

Reporter : My
Editor : Nurul Anam
Publisher : M Hendra E

Tinggalkan Balasan