PAMEKASAN, Senin (07/04) suaraindonesia-news.com – Polres Pamekasan meringkus 8 pelaku terlibat pesta petasan di Desa Pangorayan, Kecamatan Proppo yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Sementara korban yang meninggal dunia inisial (RR) umur 18 tahun Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, tewas usai terkena imbas pesta petasan yang mengenai bagian kepalanya dan mengalami pendarahan.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, penangkapan 8 pelaku merupakan hasil dari kerja keras tim penyidik yang telah melakukan penyelidikan secara intensif.
“Penangkapan ini dilakukan setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti atas insiden pesta petasan yang digelar pada momentum lebaran Idulfitri 1446 Hijriyah,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto dalam konferensi pers, Senin (7/4/2025).
Pihaknya, menyatakan 8 pelaku terlibat membuat petasan tersebut akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selanjutnya, ia menyatakan kemungkinan akan ada tersangka baru. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus yang sempat menewaskan satu orang meninggal dunia.
AKBP Hendra, menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku barang-barang mercon tersebut didapat melalui online.
“Berdasarkan hasil keterangan yang didapatkan dari pelaku, mereka mendapatkan barang-barang mercon dari online,” jelas AKBP Hendra.
Kepolisian mengimbau masyarakat setiap hari raya agar tidak dirayakan dengan euporia yang berlebihan. Masyarakat juga diharapkan tidak menyalakan kembang api guna menghindari gangguan masyarakat.
“Menyalakan kembang api bila menimbulkan letusan atau ledakan yang keras, tentu dapat mengganggu kenyamanan masyarakat yang tengah beristirahat, untuk itu demi Kamtibmas harus bisa hindari,” tukasnya.
Dari 8 tersangka yang diamankan, 4 orang sebagai panitia pelaksana pesta petasan diantaranya warga Proppo Pamekasan, inisial AS umur 40, FH umur 26, AM umur 25, dan FAY umur 24.
Sementara peran 4 tersangka lainnya yakni, SA umur 39 tahun alamat Deaa Akkor, Kecamatan Palengaan sebagai penyumbang dana sebesar Rp. 1.000.000,- mercon berbentuk kereta api.
ML umur 30 alamat Desa Panglemah, Kecamatan Proppo, pelaku merakit mercon dan yang menyulut mercon di rangkaian yang berbentuk kereta api.
AN umur 27 tahun alamat Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang (sebagai peyumbang dana sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu) dan membantu membuat rangkaian kereta api).
Kemudian, AR umur 36 tahun alamat Deaa Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan (Penyumbang dana sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sekaligus penghimpun dana untuk membelian bahan bahan mercon di rangkai berbentuk kereta api.