Hukum

Polres Pamekasan Ringkus 16 Pelaku Judi Online dan Offline Disejumlah Tempat

Avatar of admin
×

Polres Pamekasan Ringkus 16 Pelaku Judi Online dan Offline Disejumlah Tempat

Sebarkan artikel ini
IMG 20220823 141225
Foto: Kapolres Psmekasan, AKBP Rogib Triyanto, saat menggelar Konferensi Pers. Selasa (23/08/2022).

PAMEKASAN, Selasa (23/08/2022) suaraindonesia-news.com – Satreskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelar Konferensi Pers ungkap kasus judi online dan offline dibeberapa tempat yang berada di wilayah kota berjuluk bumi gerbang salam tersebut.

Sebanyak 16 orang tersangka merupakan pelaku judi online atau offline ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan. Proses penangkapannya dilakukan selama 3 hari, mulai dari tanggal 19 hingga 21 Agustus 2022.

“16 tersangka itu kami ungkap perjudian, sebanyak 6 Kasus antara lain judi online jenis slot dan 4 kasus Judi offline atau darat, serta judi berupa dadu atau remi bakaran sebanyak 2 kasus,” kata Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (23/08).

Kapolres Rogib menerangkan, penangkapan 16 tersangka judi online maupun offline tersebut guna menekan adanya tindak pidana yang marak saat ini terjadi dan sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Antisipasi Kriminalitas, Polres Lumajang Terjunkan Pasukan Brimob Bersama Tim Cobra

Sementara untuk 16 penangkapan tersangka dilakukan, menindaklajuti perintah Kapolri dalam melakukan penindakan tindak pidana judi online maupun offline atau darat.

“Dari tersangka ada beberapa barang bukti (BB) yang diamankan. Diantaranya sejumlah handphone, kartu ATM, sejumlah uang yang diperkirakan lebih dari 1 juta rupiah dan alat dadu,” terangnya.

Sejumlah tersangka yang ditangkap polisi diamankan dari beberapa tempat, meliputi cafe, persawahan hingga lokasi gardu di wilayah Pamekasan.

Baca Juga :  Viral Dugaan Sekandal Syur Anggota DPRD Sumenep, LHGN Demo Kantor PKB

Atas perbuatannya itu, kini para tersangka itu dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Reporter : My
Editor : M Hendra E
Publisher : Nurul Anam