PAMEKASAN, Jumat (18/07) suaraindonesia-news.com – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, atas dugaan memproduksi dan menyebarluaskan konten video yang mengandung unsur pornografi dan melanggar norma kesusilaan.
Kasus ini terungkap setelah tim patroli siber Polres Pamekasan menerima laporan masyarakat mengenai beredarnya video tidak senonoh melalui pesan berantai di aplikasi perpesanan.
“Kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial FR yang diduga memproduksi sekaligus menyebarkan video bermuatan pornografi,” ujar Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Jumat (18/7).
Menurut hasil penyelidikan, pelaku diduga telah membuat video tersebut sejak Agustus 2024 dan diamankan saat berada di sebuah rumah kos di wilayah Surabaya pada Kamis siang (17/7/2025). Polisi turut menyita sebuah ponsel pintar milik pelaku sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 29 Jo Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar.
AKP Sri Sugiarto mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di media sosial dan lingkungan pergaulan.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah penyebaran konten negatif, demi menjaga nilai-nilai moral dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi digital agar tidak disalahgunakan.













