PAMEKASAN, Rabu (10/09) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengamankan 12 orang dalam operasi penggerebekan terkait dugaan praktik judi sabung ayam di halaman rumah warga di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Rabu (10/9).
Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan Tim Resmob Satreskrim sekitar pukul 14.00 WIB. Dari 12 orang yang diamankan, enam di antaranya diduga terlibat langsung dalam praktik perjudian.
Mereka berinisial M (29), H (36), MZ (41), J (48), HF (43), dan A (60), warga dari sejumlah desa di Kecamatan Batumarmar dan Pasean. Berdasarkan pemeriksaan awal, enam orang tersebut diduga memasang taruhan pada saat ayam diadu.
Sementara enam orang lainnya yang turut diamankan menerangkan tidak terlibat dalam permainan judi. Hal ini juga dibenarkan oleh para terduga pelaku utama saat dimintai keterangan.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor ayam jago, kain sepanjang 10 meter, satu buah gelanggang, satu jam dinding, serta uang tunai sebesar Rp2.284.000.
Kasihumas menyebut, enam terduga pelaku yang diduga melakukan perjudian dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.