LANGSA, Kamis (28/3/2019) suaraindonesia-news.com – Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK M. Sc, menyampaikan kasus pembunuhan seorang bocah berumur satu (1) tahun M Haikal Ramadhan yang diduga dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, pengungkapan tersebut di jelaskan dihadapan awak media turut di dampingi Kasatreskrim Iptu Agung Wijaya Kusuma SIK. Di Aula Mapolres setempat.
Pasca kematian bocah tersebut berawal pada hari Rabu 27 Maret 2019 Sekira pukul 09.00 wib, tim Resmob mendapatkan informasi tentang tindak pidana Pembunuhan berencana, kemudian dilakukan penyidikan dan ternyata sebagai pelakunya adalah sdri Sy (ibu kandung korban, red).
“Kemudian Sy diamankan di polres Langsa, dan dilakukan introgasi terhadap sdri Sy. Dan sdri Sy mengaku dirinya sebagai pelaku dengan cara tersangka merasa kesal terhadap suami tersangka, karena selama ini suaminya tidak mau bekerja mencari nafkah hanya melampiaskan kemarahannya terhadap korban, kemudian tersangka melemparkan korban kedalam bak mandi yang berada di dalam kamar mandi,” kata Kapolres.
Lalu tersangka membiarkan korban tenggelam di dalam bak mandi tersebut dan meninggalkan selama 30 menit di dalam bak mandi. Ketika tersangka kembali, tersangka melihat korban posisinya sudah terlentang dan terapung di dalam bak mandi dan sudah membiru di bagian bibir dan lidahnya.
“Pasca kematian bocah berumur satu (1) tahun tersebut, setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian polres Langsa, untuk motif dalam kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian, bahwa tersangka Sy, 21 tahun (ibu kandung korban, red) warga dusun rukun Gampong Blang kecamatan Langsa kota. Terdapat barang bukti satu (1) buah handuk berwarna putih saat kejadian korban di kamar mandi,” tuturnya.
Selanjutnya, penyidik polres Langsa menerapkan pasal dalam kasus tersebut terhadap tersangka, yaitu Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 80 Ayat (3), Ayat (4) undang – undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Lanjut Kapolres Langsa, terhadap tersangka pembunuhan yang sengaja melanggar pasal 340 : barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu atau penjara selama (20) tahun.
Selanjutnya pasal 80 : dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati (meninggal dunia) maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, denda paling banyak 3000.000.000. (tiga milyar rupiah).” Tutup Kapolres.