Polres Langsa Mediasi Sengketa Lahan PT. Patria Kamoe dengan Masyarakat Gajah Mentah

oleh -381 views
Masyarakat Ds Gajah Mentah melakukan aksi damai di depan Kantor DPRK Aceh Timur

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Polresta  Langsa memediasi penyelesaian Potensi konflik sosial perihal sengketa lahan antara PT Patria Kamoe dengan Pihak Masyarakat Desa Gajah Mentah Kec Sungai Raya Kab Aceh Timur. Acara di gelar si Aula polares langsa, Senin (2/11/2015) sekira pukul 9.00.WIB.

Dalam kata sambutan nya Waka Polresta Langsa Kompol Hadi Saepul Rahman  mengatakan, kita sudah sama-sama membahas konflik ini.

Kami berpedoman kepada Undang Undang nomor 2 tahun 2002 bahwa polisi mempunyai  tugas pokok sebagai pelindung, pengayomon dan pelayan masyarakat kita  di sini sebagai fasilator bukan fihak yang bersengketa yang mana kita sediakan tempat di aula Polresta Langsa kemudian kita acarakan dan mengundang kedua belah pihak dan ahli ahli dalam bidangnya.

Sebagai fasilator dalam hal ini kedudukan Polri  khususnya Polresta Langsa netral tidak ada berpihak kemanapun seperti perusahan atau masyarakat dan acara ini terbuka untuk umum.

Sementara itu, menurut Asisten I Zahri, konflik  PT Patria Kamoe dengan Pihak masyarakat Desa Gajah Mentah Kec Sungai Raya Kab Aceh Timur yang sudah lama kita ingin tuntas kan supaya tidak ada lagi terjadi  konflik, dan  sudah beberapa kali di lakukan   pertemuan untuk itu kami sangat berharap  pada hari dalam rangka pemaparan hasil pengukuran oleh BPN propinsi serta dari BPN Aceh Timur, dapat  mencapai kebaikan kita semua dalam hal penyelesaian sengketa pertanahan di kebun desa Gajah Mentah,.harapan nya

Sedangkan inflementasi hasil kesepakatan sudah kita buat di kantor perkebunan Propinsi Aceh pada hari itu di hadiri kepala Dinas Perkebunan, semua unsur dan perwakilan dari masyarakat yang di wakili YARA, perusahan beserta jajaran pemerintah Propinsi Aceh dalam rangka penyelesaian sengketa ini sudah ada kesepakatan pada bulan Mei  2015.

Di ketahui PT Patria Kamoe luas HGU nya + 2. 135,51 HA  dan berahkir HGU nya tanggal 31 Desember  2013. hak perdataan tidak berakhir begitu saja terkait dengan usaha perusahan di atas tanah tersebut masih melekat perdata jadi dalam ketentuan pertahanan diatur bahwa apabila hak berahkir dalam artian HGU itu tidak langsung, Negara bisa mengambil alih perusahaan tersebut, menurut tahapan tahapan yang harus di lakukan. ukar nya

Hasil dari mediasi ini membawa kesepakan dari pihak yang bersengketa dengan disaksikan undangan dari pihak eksekutif, legeslatif dan pihak-pihak yang membidangi persoalan lahan tersebut yang isinya meliputi.

1. Agar Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menindak lanjuti butir – butir kesepatan yang tertuang pada Berita Acara tertanggal 5 Mei 2015, antara pihak PT. Patria Kamoe dengan, Masyarakat Gampoeng Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur.

2. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, PT. Patria Kamoe, Masyarakat Gampoeng Gajah Meuntah Kec. Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur bersama dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Aceh sepakat untuk melaksanakan pengukuran penetapan batas bidang tanah HGU PT. Patria Kamoe yang dimulai pada hari Selasa tanggal  03 November 2015, yang meliputi tanah yang masih dikuasai oleh perusahaan seluas ± 2.135,51 Ha dan tanah yang tidak dikuasai oleh perusahaan seluas ± 1.920,49 ha.

3. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, PT. Patria Kamoe, Masyarakat Gampoeng Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur bersama Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Aceh sepakat untuk melaksanakan pengukuran penetapan batas bidang tanah untuk wilayah administrasi Gampoeng Gajah Meuntah, lahan plasma (kebun masyarakat), fasilitas umum dan fasilitas sosial.

4. Apabila terdapat permasalahan dalam hal penetapan batas sesuai poin 2 diatas, maka perlu dibentuk Tim Teknis penyelesaian sengketa lahan / tanah yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur.

5. Untuk penetapan nama peserta penerima lahan dari pelepasan HGU PT.Patria Kamoe ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur dan akan segera ditindak lanjuti dengan sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sepanjang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara acara tersebut di hadiri Waka Polresta Langsa Kompol Hadi Saepul Rahman, SIK, Asisten I Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur Zahri, Ketua Komisi B DPRK Aceh Timur Irwanda, Kanwil BPN Propinsi Aceh (Kasi Pengukuran Bidang) Akhyar Tarfi, Disbun Propinsi Aceh Saifullah, Camat Sungai Raya Mujiburrahman, S.Stp., M.Ap, Kapolsek Sungai Raya Iptu Nasrul, Danramil 19 Sungai Raya Lettu M. Lumban Raja,PT. Patria Kamoe Maulana, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (Yara) Safaruddin, Geuchik Gampong Gajah Meuntah Kecamatan Sungai Raya Abdurrahman. (Rusdi Hanafiah).

Tinggalkan Balasan