Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polres Langsa Kembali Ciduk Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Avatar of admin
×

Polres Langsa Kembali Ciduk Bandar Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Akankah Surabaya Bisa Terbebas Dari Peredaran Narkoba
Ilustrasi

Langsa–Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Polisi Resor Langsa kembali menangkap empat bandar narkoba, dalam satu bulan ini petugas berhasil mengamankan barang yang merusak generasi (narkoba-red) tersebut sebanyak. jenis sabu 2,8 gram sedangkan jenis ganja sebanyak 1,6 gram.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Langsa AKBP Sunarya SIK didampingi Waka Polres Kompol Hadi Saepul Rahman dan Kabag-op Jatmiko serta Kasat Narkoba Syamsuddin, pada saat temu pers di Mapolres setempat, Selasa (4/8/2015).

“Selain barang bukti petugas juga berhasil mengamankan 22 tersangka. Dan pada hari Jum’at tanggal 31 juli 2015 petugas kembali menangkap dua tersangka yakni, M. Suib Suteja,40. Yang beralamat penduduk Seuriget, Dusun Malahayati, Kecamatan Langsa Barat serta M. Nasir,32. Warga Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota” Ujar Kapolres.

Lanjutnya, dari tangan dua tersangka. Petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain, dari tangan M. Suib Suteja satu paket besar sabu dan tujuh paket sedang sabu, barang haram tersebut dari berat keseluruhannya 19, 75 gram.

Sementara ditangan tersangka M. Nasir petugas mengamankan, 9 paket narkotika diduga sabu beserta alat-alat lainnya.

lanjut Kapolres. Tidak hanya sampai disitu saja, di tempat terpisah pada senin tanggal 3 Agustus 2015.

Baca Juga :  Presidium GMNI Komite Miskin Kota Dampingi Korban Penculikan Dan Kekerasan Seksual

Aparat kepolisian juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya yakni, M. Amir,31. dan Dedek Syahputra,26. Keduanya warga Gampong Teungoh, Dusun Rumah Potong, Kecamatan Langsa Kota.

Menurut dari pengakuan tersangka kepada petugas, di jelaskan Kapolres, dalam satu minggu salah seorang tersangka dia mampu mengedarkan satu ons sabu dengan penghasilan belasan juta.

” Tambah Sunarya, salah satunya tersangka sudah pernah dihukum penjara di Aceh Timur, juga kasus narkoba. begitu keluar penjara tersangka ini langsung main lagi dan baru ketangkap sekarang.

Lanjut Kapolres lagi, demi mencagah maraknya peredaran narkoba, jajaran hukum polres setempat telah melakukan berbagai upaya diantaranya, berkerjasama dengan Badan Narkotika Nasional, mengadakan penyuluhan kesekolah-sekolah, kekampus dan beberpa tempat lainnya.

Meskipun penyuluhan telah kita upayakan, tetapi kenyataan masih banyak warga yang kecanduan barang haram tersebut. “Ucapnya.

Kapolres Langsa, mencontohkan dalam satu bulan petugas berhasil mengamankan BB 2,8 gram sabu. Ganja 1,6 gram dengan 22 orang tersangka.

Bisnis haram tersebut banyak dilakoni masyarakat di aceh, lantaran bisnis ini sangat menjanjikan dalam satu minnggu, puluhan juta bisa diraih keutungan.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Hilihoru Manfaatkan DD-ADD untuk Bangun Gedung Sanggar Seni

Oleh karena itu, saya menghimbau kepada masyarakat diwilayah hukum Polres Langsa supaya tidak segan-segan melaporkan kepada aparat kepolisian. Apabila melihat ada pengedar atau pengguna narkoba dilingkungan masing-masing. Karena narkoba dapat menghancurkan regenerasi penurus bangsa kita.

Dalam temuan Pers tersebut, atas penangkapan ke empat tersangka, di katakan Kapolres Sunarya, dua diantaranya merupakan kaki tangan bandar besar jaringan luar negeri. kita sudah mengantongi daftar nama bandar internasional tersebut, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa tertangkap.

Ke empat tersangka bandar narkoba tersebut dibidik pasal yang sama dan Undang-Undang berbeda, untuk tersangka M. Amir dan Dedek Syahputra dikenakan pasal 112 Subs Pasal 114 Subs Pasala 127 UU RI nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara.

Sedangka dua tersangka M. Suib Suteja dan M. Nasir dibidik pasal 112 Subs pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Demikian terang Kapolres Sunarya di hadapan Pers (Rusdi Hanafiah).