LANGSA ACEH, Senin (19/7/2021) suaraindonesia-news.com – Polres Langsa berhasil menggagalkan barang terlarang, jenis daun ganja kering seludupan berasal dari Kabupaten Gayo Lues yang akan dikirim ke Aceh Tamiang, akhirnya terciduk oleh tim gabungan Polres Langsa. Jumat (16/7/2021).
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH didampingi Wakapolres dan Kasat Resnarkoba dalam temu pers di halaman Mapolres setempat, mengatakan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang membawa Narkotika jenis Ganja dalam jumlah besar dengan jalur darat menggunakan kendaraan roda empat yang akan melintasi KotaLangsa.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, S.T.K., S.I.K melakukan penyelidikan dengan dibantu oleh Kanit Kamneg Sat Intelkam dan Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Langsa.
“Kemudian pada Jumat sekira pukul 16.30 Wib, Tim melakukan razia kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro,” Kata Kapolres.
Sekira pukul 18.00 Wib Tim melihat satu unit mobil Innova warna hitam, No Pol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu dan dari dalam mobil terlihat dua orang laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.
Setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil menangkap tersangka SH (29) sedangkan temannya J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak.
Saat penggeledahan, di dalam mobil ditemukan Barang bukti (BB) berupa 10 karung Goni yang berisikan Ganja dengan total keseluruhan 213.000 gram (213 Kg) dan dua unit HP.
“Dari hasil interogasi, SH mengaku warga Desa Bengkelang Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang sebagai kurir yang akan diupah Rp 15 juta apabila Ganja tersebut sampai ke tempat tujuan,” ujarnya.
“Sedangkan tersangka J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli, sementara S (DPO) adalah pemilik ganja yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues,” tuturnya lagi.
Lanjut Kapolres, tersangka diduga mengedarkan Narkotika jenis Ganja melalui jalur darat antar Kota/Kabupaten dari Gayo Lues untuk selanjutnya di edarkan di wilayah lainnya tergantung permintaan konsumen/pembeli.
Sebelumnya, sekitar seminggu yang lalu tersangka pernah mengantar ganja sebanyak 50 Kg dari Desa Lokop Kecamatan Serbajadi, menuju Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur dengan upah yang diterimanya sebesar Rp 5 juta.
“Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku DPO,” tutup Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro.
Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful