Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating

Polres Langsa Ciduk Sindikat Curanmor

Avatar of admin
×

Polres Langsa Ciduk Sindikat Curanmor

Sebarkan artikel ini
Polres Langsa ungkap sindikat curanmor
Polres Langsa ungkap sindikat curanmor

Langsa-Aceh, Suara Indonesia-News.Com – Polres Langsa dalam waktu dan tempat yang berbeda, berhasil mengungkap sekaligus menangkap enam tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembongkar rumah kosong yang selama ini cukup meresahkan masyarakat di kota langsa.

Selain menangkap keenam tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti masing-masing empat unit sepeda motor, satu kunci T, obeng, gunting, kunci sepeda motor rusak, sangkur, laptop, paket sabu-sabu sekaligus alat penghisap berupa bong, kaca pirek, dua botol infuse, serta 82 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Keenam tersangka adalah Rob (35) warga Gampong (desa) Daulat, Kecamatan Langsa Kota (residivis curanmor), Rik (18) warga Gampong Sidodadi, Bu (32) warga Gampong Pondok Kemuning, SBT (16) warga Gampong Seulalah, Kecamatan Langsa Lama, Gun (32) dan Feri (20) keduanya warga Gampong Geudeubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.

Demikian dikatakan Kapolres Langsa, AKBP Sunarya SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Reza Arifian SIK kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Langsa, Kamis (30/7).

Dikatakan, pengungkapan sindikat curanmor dan pembongkar rumah kosong ini berawal dari kasus khalwat yang dilakukan tersangka Rob bersama kekasihnya kepergok oleh warga Desa Paya Tenggar, Kecamatan Manyak Payed bersama petugas Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Tamiang pada Kamis (16/7) sekitar pukul 04.00 WIB dinihari.

Baca Juga :  Satsabhara Polres Tuban Giat Operasi Bina Kusuma Dengan Sasaran Premanisme

Ketika ditangkap, tersangka Rob bersama pasangannya dibawa ke kantor WH Aceh Tamiang berikut satu unit sepeda motor jenis Suzuki Smash hasil curian yang dilaporkan oleh Polres Langsa. Namun, tersangka kemudian berhasil melarikan diri.

Mendapatkan laporan tersebut, anggota Sat Reskrim melakukan koordinasi dengan petugas WH Aceh Tamiang dan ternyata benar sepeda motor yang diamankan tadi hasil kejahatan tersangka. Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka pada Selasa (21/7) sekitar pukul 05.00 WIB dinihari di rumahnya.

Dari tersangka, personel Sat Reskrim menyita barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai jenis, berikut satu buah kunci leter T serta paket sabu-sabu lengkap dengan alat penghisapnya.

“Tersangka mengaku selain pelaku curanmor, juga sering membongkar rumah kosong yang tinggal pemiliknya pada sejumlah kawasan di Kota Langsa,” ujar Kapolres.

Setelah Sat Reskrim melakukan pengembangan terhadap tersangka, sehingga diperoleh sejumlah identitas tersangka lainnya. Pada Senin (27/7) sekitar pukul 16.00 WIB berhasil ditangkap tersangka Rik di salah satu bengkel wilayah Aceh Tamiang berikut barang bukti satu unit Yamaha Mio dan kunci leter T.

Baca Juga :  Satlantas Polresta Bogor Kota Gelar Police Goes to School

Selanjutnya, tersangka lain Buk, Gun, Fer dan SBT ditangkap pada Selasa (28/7) di kawasan Geudubang Jawa bersama dua unit sepeda motor jenis Honda Supra dan Yamaha Mio Soul hasil curian. “Selain keenam tersangka, kita juga telah mengantongi identitas tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolres.

Kini keenam tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian sepeda motor dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Khusus tersangka Rob, dikenai pasal berlapis Pasal 363 KUHP, Pasal 12 Jo.Pasal 114 Undang-Undang  Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan Qanun Pemerintah Aceh No.12 tahun 2003 tentang khamar dengan sanksi hukuman cambuk.(RH).