Polres Langsa Bongkar Kasus Curanmor

oleh -182 views
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Agung Wijaya Kusuma saat menjelaskan press release Curanmor di hadapan media.- SI/Rusdi Hanafiah

LANGSA, Selasa (18/12/2018) suaraindonesia-news.com – Terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor di kota Langsa, Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan SIK, MSc. Mengungkapkan tiga orang pelaku melalui Kasat Reskrim. Iptu Agung Wijaya Kusuma di hadapan media.

Sejak beberapa bulan ini di tahun 2018. Satuan Reskrim polres Langsa, berhasil menangkap tersangka yang telah terjadi pencurian di beberapa lokasi, yakni, kehilangan satu unit Honda Yamaha Jupiter BL 4366 FH, warna merah silver, satu unit Honda Yamaha Meo M3 BL 5750 UAE dan satu unit Honda Beat warna merah BL 3728 FS.

Adapun salah satu tersangka karena curanmor, merupakan keluarga dari korban dan sudah membuat perdamaian dengan mencabut laporan tersebut, di kepolisian (pemilik Honda beat – red) asal warga Gampong Blang seunibong kecamatan Langsa kota.

“Masing – Masing tersangka yang ditangani kepolisian polres Langsa, dijerat pasal 363 KUHP, berinisial AR (26) asal warga Gampong Blang seunibong kecamatan Langsa kota, SA (36) asal warga Blok PJKA Gampong Jawa Langsa dan SAF (20) asal warga dusun kenanga Gampong Selalah kecamatan Langsa lama,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti, masih dalam proses kepolisian. “Satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Jupiter dan satu unit Yamaha Meo M3 beserta kunci T yang digunakan para pelaku, telah kita amankan di Mapolres Langsa,” tutup Kasat.

Reporter : Rusdi Hanafiah
Editor : Agira
Publisher : Imam

Tinggalkan Balasan