Polres Lamongan Ringkus Segerombolan Pencuri

×

Polres Lamongan Ringkus Segerombolan Pencuri

Sebarkan artikel ini
IMG 20160810 WA0022

Reporter: Mustain

Lamongan, 10/08/2016 (Suaraindonesia-news.com) – Satreskrim Polres Lamongan kembali berhasil menangkap komplotan pencuri di rumah korban Lukiwati di Jalan KH. Ahmad Dahlan no. 118 Rt 01 Rw 02 Kelurahan Tlogoanyar Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Wakapolres Lamongan Kompol Arief Mukti S. A. S. SH, S.I.K dalam menjelaskan bahwa tersangka berjumlah 4 orang. Diantaranya bernama Agung Rohman (24) alamat RT 09 RW 02 Desa Lemahputro kecamatan Sidoarjo kabupaten Sidoarjo, Ciut (40) yang merupakan DPO, alamat Desa Larangan Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo.

Ahmad Yudi (44) juga merupakan DPO alamat Tenggilis Lama Rt 03 Rw 04 Kelurahan Tenggilis, Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kodya Surabaya. Sementra Mas San jug seorang DPO (45) yang alamatnya belum diketahui.

“Dengan modus operandi para tersangka dengan menggunakan mobil berangkat dari Sidoarjo menuju Lamongan lupa dengan tujuan untuk mencari sasaran rumah kosong. Akhirnya keempat tersangka berputar putar mengelilingi lamongan,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan mereka melihat ada mobil keluar dari rumah kemudian mobil tersebut dibuntuti sampai ke SPBU di wiayah Deket Lamongan.

“Selanjutnya dengan pertimbangan pemilik rumah sudah pergi meninggalkan lamongan lalu mereka memutuskan untuk putar balik menuju rumah yang tlah ditinggal pemiliknya,” imbuhnya.

Menurutnya, Tersangka Masan membuka kunci pagar menggunakan kunci L, setelah berhasil membukanya tersangka membagi tugas dengan yang lain. Masan dan Ciut yang bertugas masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang/mencuri (eksekutor) sedangkan Agung Rohman menunggu di dalam mobil dan Yudi mengawasi situasi diluar rumah.

Barang yang berhasil di curi adalah 1 (satu) buah brankas berisi uang Tunai Rp 175.000.000.- dan emas murni PT. Antam 6 batang 10 gram  beserta sertifikatnya dan 2 batang 25 gram, perhiasan emas kuning dan putih yang terdiri dari kalung, gelang, cincin, anting, permata, uang tunai senilai Rp 46.000.000,- , serta uang asing dari 8 negara dengan total kurs senilai Rp 30.000.000,- , Kamera Sony Polaroid, HP merk Nokia X2, HP merk Titan, dan HP Nokia warna putih dengan total senilai Rp 500.000.000.

Setelah berhasil keempat tersangka membawa hasil curian ke warung Masan di wilayah Sidoarjo dan membuka brankas selanjutnya menjual hasil curian kepada Boy (DPO) sedangkan barang bukti brankas di buang ke sungai lingkar timur Sidoarjo.

Uang hasil dari penjualan barang curian tersebut dibagi empat. Agung Rohman mendapat bagian Rp. 80.000.000,- sedangkan yang lainnya mereka tidak tahu karena tidak ikut membagi. Dari hasil pembagian itu Agung Rohman membeli 1(satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih secara kredit dengan uang muka Rp 80.000.000.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” pungkasnya

2

2