Reporter: Mustain
Lamongan, suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resort Lamongan unit PPA menggelar rekonstruksi kasus pencabulan dengan terlapor bernama Muksin, di Gunung Pendil Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Kamis (09/06/2016).
Dalam Rekontruksi tersebut dihadiri oleh Kaor bin ops unit Reskrim Polres Lamongan dan Kepala Unit Reserse Kriminal PPA Kepolisian Resort Lamongan.
Dalam reka ulang tersebut Korban yang berinisial RA bersama saksi Andre bocengan sepeda motor yamaha mio mau memperbaiki laptop ke arah Desa Sendang, Kecamatan Paciran. Kemudian dilanjutkan dengan diberhentikannya ketika sampai ditengah jalan oleh saksi Mahfudho dan Muksin.
Kemudian muksin menyuruh korban berboncengan dengan Mahfudho, sementara Andre bensama Muksin, laku mereka berempat menuju TKP.
Namun sesampainya di TKP Andre bersama Mahfudho berdiam disebuah gubuk, sementara Korban Diajak oleh Muksin kesebuah tempat berbeda dari Andre dan Mahfudho.
Muksin memaksa korban untuk menbuka krudungnya, kemudian membuka kaos yang dipakai korban, dan memaksa membuka celana korban, sementara jika korban tidak mau, muksin menganca akan membawa ke kantor agama lamongan.
Wellem Mintarja, SH. MH selaku kuasa hukum korban berharap pelaku dijerat hukuman yang berat dan setimpal, karena menurutnya apa yang dilakukan oleh terlapor merupakan hal biadap.
“Kami berharap terlapor bisa dijerat dengam hukuman yang setimpal dengan perbuatannya si terlapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila perkara tersebut hukumannya tidak setimpal, kemungkinan besar banyak korban lainnya.
“Hal tersebut selama ini sudah meresahkan warga Paciran dan sekitarnya,” pungkas Wellem.
