Berita UtamaHukumRegional

Polres Jember Tangkap Pengecer BBM Ilegal

Avatar of admin
×

Polres Jember Tangkap Pengecer BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
ggffg
Tersangka Pengicer BBM Ilegal Berhasil di amankan

JEMBER, Kamis (04/01/2018) suaraindonesia-news.com – Nasib buruk menimpa Eko Wahyudi (40), warga Dusun Prasian, Desa Jatian, Pakusari, Jember, diringkus polisi karena dianggap melanggar UU No 22 Pasal 55 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Dia (Pelaku) membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium tanpa menggunakan izin yang sah dan menggunakan mobil miliknya yang dimodifikasi untuk memuat jumlah yang banyak dengam tujuan untuk dijual kembali.

“Ini melanggar undang-undang niaga migas,” tutur Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, SH. SIK. saat menggelar press release di Halaman Polres Jember, Kamis (04/1/18).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa, setiap orang yang menggunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milliar rupiah.

Serta juga dapat dijerat dengan UU No. 22 Pasal 53. Huruf B. Bahwa, setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun, dan denda 40 (empat puluh) milliar rupiah.

Baca Juga: KPU Jember Lakukan Verfak Partai Tomi 

Kapolres juga mengungkapkan bahwa pembelian yang dilakukan oleh pelaku dalam satu kali transaksi mampu membeli ratusan liter BBM jenis premium dengan nilai transaksi antara 700-800 ribu.

Dalam sekali transaksi atau melakukan pembelian di SPBU, pelaku bisa memperoleh ratusan liter dengan menggunakan mobilnya, dan dalam sehari pelaku bisa sampai 3 kali melakukan pembelian di SPBU.

“Pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 55, 53 UU nomer 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda 40 milyar rupiah,” terang Kapolres.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan 1 unit mobil jenis Kijang dengan Nopol L1280 FV yang digunakan pelaku untuk membeli, 4 jerigen kapasitas 34 liter, drum modifikasi dengan kapasitas 60 liter, 1 jerigen kapasitas 24 liter, drum modifikasi lainnya dengan kapasitas 30 liter serta 1 lembar reciept atau nota pembelian dengan total pembayaran Rp 750.040.

Reporter : Eko Riswanto
Editor : Panji Agira
Publisher : Tolak Imam