JEMBER, Senin (22/1/2018) suaraindonesia-news.com – Sembilan orang tersangka pengedar barang terlarang harus mengakhiri kisahnya dibalik jeruji besi. Mereka ditangkap dalam operasi Polres Jember selama 6 hari mulai tanggal 15 hingga 21 januari 2018.
Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi dari kesembilan tersangka dimana salah satu tersangka berjenis kelamin perempuan.
“Adapun barang buktinya, 1.825 pil trihex, 1.503 pil dextro, 13.5 gram shabu, 1 buah tas, 1 kotak ayam dan uang tunai Rp. 660.000,” urai Wakapolres Jember, Kompol. Edo Satya Kentriko dalam press rilis, Senin (22/1/2018).
Edo membeberkan bahwa barang bukti sabu seberat 13.6 gram itu disembunyikan di dalam kotak ayam oleh tersangka berinisial T asal Semboro Jember.
Baca Juga: Arum Dukung Khofifah, Ababil Siap Kawal
Masih menurut Edo, pelaku berinisial T diketahui pernah melakukan tindakan penganiayaan berat sebelumnya.
“Kini para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2, UU No. 35 KHUP Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup atau denda maksimal Rp. 13 milyar,” pungkasnya.
Reporter : Guntur Rahmatullah
Editor : Amin
Publisher : Tolak Imam