Reporter : Guntur Rahmatullah
JEMBER, Jum’at (24/03/2017) suaraindonesia-news.com – Massifnya pemberitaan tentang isu penculikan anak di sosial media telah menimbulkan banyak kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama bagi para orang tua yang mempunyai anak kecil. Isi pemberitaan isu yang beredar itu, para pelaku tergiur dengan tingginya harga penjualan organ tubuh manusia.
Menanggapi pemberitaan tersebut, Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H mengeluarkan Maklumat Resmi dari Polres Jember, dengan nomor : MAK / 1 / III / 2017 untuk menegaskan kepada masyarakat Kabupaten Jember bahwa pemberitaan isu penculikan anak tersebut adalah informasi palsu atau informasi hoax. Maklumat ini dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 2017 di Jember, dengan tujuan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dikarenakan perkembangan informasi mengenai isu ini telah meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Jember.
Kapolres Jember menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Jember agar tidak mudah terpancing dan terprovokasi dengan pemberitaan yang belum jelas kebenarannya. Untuk itu, Polres Jember akan menindak tegas siapapun dengan sengaja atau tidak sengaja menyebarkan informasi palsu tentang penculikan anak melalui media sosial, internet, pesan instan, ataupun media komunikasi lainnya, serta dapat dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 Pasal 45 dan 45ATentang Informasi dan Transaksi Elektronik.