Polres Jember, Amankan Pengolahan Emas Ilegal

oleh -205 views
Foto: Kapolres Jember saat menanyakan beberapa alat produksi tambang kepada tersangka. (Foto: Guntur/SI)

JEMBER, Rabu (20 September 2017) suaraindonesia-news.com – Sudiyan, warga Dusun Gumukjati, Desa Kertonegoro, Kecamatan Jenggawah tidak bisa menunjukkan dokumen IUP (Ijin Usaha Pertambangan) saat anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Jenggawah berusaha memeriksa kelengkapan usaha tambang emas miliknya.

“Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan Reskrim Polsek Jenggawah, setelah didalami, usaha tambang yang bersangkutan tidak dilengkapi IUP (Izin Usaha Pertambangan),” terang Kapolres Jember, AKBP. Kusworo Wibowo, SH, SIK, MH setelah mengamankan pelaku berikut barang bukti di rumah pelaku, Rabu (20/9) sore.

Baca Juga: Begini Cara Satlantas Polres Jember Ajak Pengendara Tertib Lalu Lintas

Kapolres menambahkan bahwa kegiatan penambangan ilegal ini sudah berjalan selama 3 bulan terakhir.

“Tersangka bekerja sendiri, pengakuannya baru 3 bulan dimana material berasal dari salah satu gunung di salah satu Kecamatan di Kabupaten Jember,” tambah Kapolres.

Atas hal ini, tersangka diancam dengan Pasal 161 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (Guntur)

Tinggalkan Balasan