Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumRegional

Polres Cilacap Musnahkan 32 Ribu Butir Petasan dan 1,11 kg Obat petasan di Lapangan Tembak Maos

Avatar of admin
×

Polres Cilacap Musnahkan 32 Ribu Butir Petasan dan 1,11 kg Obat petasan di Lapangan Tembak Maos

Sebarkan artikel ini
IMG 20210518 180629
Barang Bukti Petasan Saat Akan Dimusnahkan Oleh Polres Cilacap.

CILACAP, Selasa (18/05/2021) suaraindonesia-news.com – Pemusnahan barang bukti mercon di Lapangan tembak Polsek Maos juga dihadiri oleh pejabat utama Polres Cilacap, Kapolsek Distrik Cilacap, Muspika Kecamatan Maos dan tokoh masyarakat Kecamatan Maos.

Barang bukti petasan tersebut merupakan hasil razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pada Operasi Ketupat Candi 2021 yang digelar pada H-6 Idul Fitri hingga berakhirnya operasi tersebut.

Kapolres Cilacap AKBP Dr. Leganek Mawardi mengatakan jika hasil razia Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pada Operasi Ketupat Candi 2021 didapatkan berupa petasan cengis ada sebanyak 29.781 butir, petasan leo sebanyak 3.087 butir dan ada 1,11 kg obat petasan.

Baca Juga :  94 Anggota Polda Kalbar Ikuti Seleksi Pendidikan Alih Golongan

“Ini merupakan operasi Pekat dengan hasil kurang lebih 32 ribu petasan baik itu yang sudah jadi maupun berupa selongsong, dengan 2,5 kg obat petasan,” ujar Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Rifeld Constatien Baba.

Barang bukti petasan yang dimusnahkan ini merupakan hasil razia di beberapa tempat, diantaranya di Nusawungu, Kroya, Gandrungmangu, dan Cilacap kota. Pemusnahan dilakukan oleh Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah, dengan mengurai bahan petasan, dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kapolres Cilacap AKBP Dr. Leganek Mawardi mengatakan jika pemusnahan petasan ini merupakan yang kedua kali, pada H-6 Lebaran juga telah dilakukan pemusnahan petasan sebanyak 25 ribu butir petasan.

Baca Juga :  Cerita Alumni Universitas Al-Azhar Kairo Soal Halal Bi Halal

“Ini memang menjadi tradisi turun temurun di masyarakat, tetapi saat ini standar keselamatan pada pengguna, peracik dan pembuatnya sendiri kurang diperhatikan, sehingga banyak memakan korban baik korban jiwa, harta benda dan juga lingkungan yang tidak nyaman,” katanya.

Untuk itu, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat dan menyalakan petasan, karena bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain.

Reporter : M. Abdullah S
Editor : Redaksi
Publisher : Syaiful