Reporter: La Ode Ali
Buton, Senin (16/1/2017) suaraindonesia-news.com – Penyidik Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Buton akhirnya menetapkan La Ode Idam, pelaku yang diduga menghina Suku Laporo di Media Sosial Facebook beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Buton, AKBP andi Herman SIK melalui Kasatreskrim, Iptu Hasanuddin, mengatakan, penetapan terhadap La Ode Idam resmi dilakukan pada Hari Jumat (13/1/2017).
“Dan hari itu juga La Ode Idam langsung di BAP sebagai tersangka,” kata Hasanuddin.
Ditambahkan, berkas perkara La Ode Idam nantinya akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton dalam bentuk Tahap 1 pada Tanggal 19 Januari 2017.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Hasanuddin, La Ode Idam tidak ditahan. Hal itu dikarenakan pihaknya masih menunggu keluarnya penahanan dari Pengadilan Negeri Buton.
“Kita belum bisa tahan sebab masih tunggu keluarnya penahan dari PN buton,” ujarnya.
“Juga alasan lain kenapa dia (La Ode Idam, red) tidak kami tahan karena kami yakin bahwa yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, “sambungnya.
Atas perbuatan Pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Juncnto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.