Polres Bungo Amankan 2 Keping Emas Ilegal Senilai 245 Juta - Suara Indonesia
Example floating
Example floating
HukumKriminalRegional

Polres Bungo Amankan 2 Keping Emas Ilegal Senilai 245 Juta

×

Polres Bungo Amankan 2 Keping Emas Ilegal Senilai 245 Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20200524 074950
Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin Saipul (39) beserta sejumlah barang bukti.

BUNGO, Minggu (24/5/2020) suaraindonesia-news.com – Lagi-lagi! Satreskrim Polres Bungo berhasil mengamankan 2 keping emas yang diduga hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) dari tangan pelaku bernama Saipul (39) warga Desa Tanjung Ilir, Kec. Tabir, Kab. Merangin. Jumat (22/05/2020) pukul 15:00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polsek Pelapat Bungo mendapatkan informasi dari Sat Reskrim Polres Kabupaten Merangin untuk membantu menghentikan 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna merah yang diduga membawa mineral emas illegal.

Selanjutnya Polsek Pelapat langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Bungo guna melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Lancarkan Aksinya, Mafia BBM Subsidi di Sumenep Diduga Palsukan Surat Rekomendasi

Tidak butuh waktu lama, setelah tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan laju kendaraan serta mengamankan pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan bungkusan plastik bening yang berisikan 2 keping logam mineral emas.

Penangkapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Hendra Wijaya Manurung, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku dan BB emas sudah diamankan.

“Benar, pemilik emas yang diduga hasil PETI sudah kita amankan, ada 2 keping emas yang kita temukan dalam kantong bajunya. Jika diuangkan emas itu senilai 245 juta,” ungkap Kasat.

Baca Juga :  Insiden Bom di Surabaya, Personel TNI-Polri di Jatim Perketat Pengamanan Gereja

Selain 2 keping emas, Polisi juga menyita Barang Bukti lainnya berupa 1 Unit Mobil Honda HRV BH 1044 UW warna merah beserta STNK Asli & kunci kontak, 1 unit handpone samsung lipat.

“Pemilik emas dan BB sudah diamankan di Polres Bungo untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal tentang dugaan Tindak Pidana Minerba dengan Pasal 161 UU RI No 4 Tahun 2009,” Jelas kasat.

Reporter : Uda Af
Editor : Amin
Publisher : Ela