Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita Utama

Polres Bogor Ungkap Prostitusi Online

Avatar of admin
×

Polres Bogor Ungkap Prostitusi Online

Sebarkan artikel ini
IMG 20170731 232656
Kapolresta Bogor Kota Ulung Sampurna Jaya (kanan) Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Chaeruddin (kiri). Foto: Iran/SI

BOGOR, Senin (31 Juli 2017) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor Bogor Kota ungkap prostitusi online atau usaha esek-esek online dengan situs facebook diwilayah hukum polres Bogor kota.

Pengungkapan tersebut berawal dari penggerebekan terhadap sejumlah perempuan pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari di salah satu tempat penginapan di wilayah Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Polresta Bogor Kota dan menetapkan tiga tersangka (mucikari) diantaranya HER alias Cemi, ER alias Mama dan JS alias Kodok.

Petugaspun mengamankan barang bukti berupa uang tunai transaksi, dua buah celana dalam, tablet, dan 3 unit HP berbagai merek. Baca Juga: Cuaca Panas, Lima Hektare Lahan Gambut di Abdya Terbakar

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula ketika anggotanya berhasil memancing pelaku dengan cara memesan salah seorang korban (PSK) lewat akun facebook. Kemudian, anggotanya buat janji di salah satu Hotel di wilayah Tanah Sareal pada Jumat malam (28/7). Setelah itu, dilakukan penyelidikan, sekaligus penggerebekan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Jelang Lebaran,  Danlantamal V : Utamakan Keselamatan Selama Mudik dan Balik

“Sebelum penggerebekan itu, anggotanya melakukan pengembangan dan hasilnya kita amankan tiga tersangka, yaitu HER, ER dan JS. Ketiga pelaku itu, sebagai mucikari yang memperdagangkan anak dibawah umur,” kata Kombes Pol Ulung Sampurna kepada awak media di Mapolresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor, Senin (31/7).

Dalam keterangannya Ulung menjelaskan, ketiga pelaku ini memiliki peranan yang berbeda, yakni HER menyuruh JS untuk mencari perempuan kepada ER, kemudian ER mendapatkan perempuan atau PSK berinisial AM (15) untuk menemani pelanggan, JS mengambil gambar PSK dan dikirim ke HER. Setelah itu, HER memasang foto dan nomor HP, serta menawarkannya di akun facebook milik pribadinya dengan tarif Rp 700 ribu.

Baca Juga :  Dua Truk Foso Bermuatan Raskin Di Amankan Resmob Polres Sumenep

Ditambahkan Ulung, untuk kasus ini sendiri jajaran Sat Reskrim sudah melakukan pengembangan selama 3 bulan untuk mendalami situs atau medsos facebook milik tersangka. Setelah itu, mencoba untuk memesan dan akhirnya berhasil mengungkap kasus prostitusi online.

Adapun ketiga pelaku ini terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 600 juta, sesuai Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang terangnya

Sementara Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Chaeruddin menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan terus menidak kejahatan. Karena, kasus prostitusi ini sudah meresahkan dan diduga ada jaringan yang lebih besar, pungkasnya. (Iran G Hasibuan)