Reporter: Iran G Hasibuan
BOGOR, Senin (12/06/2017) suaraindonesia-news.com – Dalam kurun waktu dua minggu, Polres Bogor Kota berhasil mengungkap beberapa tindak kejahatan di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.
Tindak kejahatan yang berhasil diungkap tersebut salah satunya, tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan ke 5 KUHP yang diduga keras dilakukan oleh terduga DN bersama sama dengan terduga AG (DPO), terduga A(DPO).
“Itu diketahui terjadi pada hari Rabu 24 mei 2017 sekitar pukul 03.00 wib dirumah pelapor H diwilayah kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Jawa Barat,” katakan Kapolres Bogor Kota Kombes Ulung Sampurna Jaya saat konferensi pers di polresta bogor jalan kapten muslihat Kota Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, sebelum melakukan aksinya terduga terlebih dahulu merencanakan aksi tersebut dan terlebih dahulu menyiapkan peralatan yang akan dipergunakan untuk aksinya.
Dikatakan Kombes Ulung, terduga pelaku DG awal masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak daun jendela dapur lalu DG dan AG(DPO) masuk kedalam rumah, sedangkan terduga A (DPO) menunggu di luar rumah mengawasi keadaan sekeliling.
“Setelah keduanya masuk kedalam rumah terduga mengambil satu unit kendaraan roda dua berikut, BPKB dan STNK dan kunci motornya yang tergantung di motor,” sambungnya.
Selain itu, kata Kombes Ulung terduga juga mengambil dua unit HP merk Samsung,satu buah HP yang tidak diketahui merk nya dan uang tunai kurang lebih Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu).
Ditambahkan Kombes Ulung, usai terduga menggasak barang barang korban, komplotan ini keluar melalui pintu dapur dan terduga DG pulang kerumahnya sedangkan terduga A(DPO) menginap di rumah AG(DPO).
“Besok paginya terduga DG datang kembali kerumah A (DPO) dengan tujuan menjual barang hasil kejahatannya dimana terduga DG menjual kendaraan roda dua hasil curiannya kepada terduga penadah AN sebesar 1.200.000 sedangkan kedua HP oleh terduga dijual di daerah parung,” tukasnya.