Berita UtamaHukumKriminalRegional

Polres Bogor Kota, Tetapkan 8 Siswa Dugaan Pelaku Perusak Mobil Dinas Kasat Lantas

×

Polres Bogor Kota, Tetapkan 8 Siswa Dugaan Pelaku Perusak Mobil Dinas Kasat Lantas

Sebarkan artikel ini
IMG 20190927 112323
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser saat wawancara dengan wartawan.

BOGOR, Jumat (27/09/2019) suaraindonesia-news.com – Polres Bogor Kota, tetapkan 8 siswa yang diduga melakukan perusakan mobil dinas Kasat Lantas dengan Undang Undang anak. Sebelumnya Polisi mengamankan 121 siswa, di Mapolres setempat untuk diminta keterangan atas peristiwa tersebut.

“Kita jerat hukum undang-undang anak, yang tidak terindikasi melakukan perusakan, mereka sudah kita pulangkan, tapi yang melakukan kita proses buat efek jera. Perusakan ini ada 8 ditetapkan tersangka,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser, usai menghadiri pengucapan sumpah pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor priode 2019-2024, Kamis (26/09).

Menurut Hendri, yang melakukan aksi perusakan tersebut awalnya hanya satu pelajar, namun 7 pelajar lainnya ikut terpancing, hingga kaca mobil polisi pecah dan beberapa bagian lain juga ikut dirusak.

Usai peristiwa, sebanyak 121 pelajar diamankan ke Markas Polresta Bogor Kota. Namun berdasarkan bukti yang ada, hanya 8 pelajar yang terbukti ikut melakukan aksi perusakan sehingga harus diproses hukum. Mereka di duga merusak mobil polisi, kendaraan dinas Kasat Lantas Kompol Fajar Hari Kuncoro.

Peristiwa itu kata Hendri, terjadi di Jalan Djuanda saat petugas mengatur lalu lintas, sambil membubarkan ratusan pelajar yang berencana menuju Gedung DPR RI untuk berdemo menyuarakan tuntutan.

“Segerombolan pelajar di stasiun, kemudian kita imbau kita bubarkan. Setelah itu kita kawal, ada yang bubar ke arah BTM, ada yang ke arah Djuanda, karena mereka usil mereka nendang mobil Kasat Lantas,” ucap Hendri.

Reporter : Iran/Gem/San
Editor : Amin
Publisher : Marisa