BLORA, Kamis (28/08) suaraindonesia-news.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang mengakibatkan empat orang meninggal dunia.
Ketiga tersangka tersebut berinisial SPR (46), pemilik lahan yang disebut sebagai inisiator pengeboran; ST (42), calon investor; serta HRT alias GD (45), pelaksana pengeboran.
Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Menurutnya, peristiwa bermula saat terdengar suara letusan dari belakang rumah milik SPR. Minyak mentah yang mengalir di selokan kemudian terbakar dan menyambar lokasi pengeboran.
“Kebakaran juga merambat ke rumah warga bernama Tamsir, menghanguskan bagian belakang rumah serta mengakibatkan satu ekor sapi mati,” ujar Kapolres.
Peristiwa ini menewaskan empat orang warga. Tanek (88) meninggal di lokasi kejadian, sementara tiga korban lainnya, yakni Wasini (51), Sureni (55), dan Yeti (30), meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka bakar serius. Selain itu, seorang balita berusia dua tahun bernama Abu Dhabi mengalami luka bakar dan hingga kini masih dirawat intensif di RSUP Dr. Sardjito, Yogyakarta.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain peralatan pengeboran yang terbakar, pompa air, pipa besi, dan tangki penampungan minyak mentah. Kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp170 juta.
“Polres Blora akan terus melakukan mitigasi, inventarisasi, serta penertiban sumur minyak di wilayah Kabupaten Blora dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten dan pihak terkait,” kata Kapolres.